Gubernur Khofifah Tekankan Penyelesaian Masalah Pelajar dengan Filterisasi Kearifan Lokal

Gubernur Khofifah Tekankan Penyelesaian Masalah Pelajar dengan Filterisasi Kearifan Lokal Gubernur Khofifah saat meluncurkan Rumah Restorative Justice Sekolah di SMKN 5 Surabaya.

Ke depan, Gubernur berharap agar bisa bersinergi dengan program Omah Rembug yang merupakan inisiasi dari . Diharapkan program Omah Rembug akan bisa 'Nyekrup' dengan program Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi.

"Kami sampaikan terima kasih atas sinergitas yang luar biasa, mudah-mudahan memberikan manfaat bagi perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur," pungkasnya.

Peluncuran RRJS dilakukan gubernur dan didampingi Kajati Jatim, Mia Amiati; Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto; dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wachid Wahyudi. Tercatat 630 RRJS telah tersebar di 630 SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menegaskan, RJ ini terus berproses hingga masuk dilingkungan Sekolah. Ditegaskannya, rumah RJ akan mendukung kebutuhan hukum yang bisa ditengah masyarakat

Sebagai wadah kepada masyarakat di lingkungan sekolah para orang tua, peserta didik bisa berkonsultasi kepada Jaksa dalam melakukan konsultasi dalam rangka mengeliminasir dari perkara yang dimediasi.

"Kami berupaya memberikan solusi terbaik terutama bagi siswa jika ada persoalan hukum. Apakah layak pelaku diteruskan di pengadilan atau tidak. Maka, tugas kami menilai apakah di lini sekolah masuk dalam kategori perbuatan jahat atau tidak," terangnya.

Mia menjelaskan, Kejati terus berupaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat dalam asas kemanusiaan dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice. Rumah RJ ini merupakan rumah bersama yang keberadaanya diharapkan untuk terus di0rawat dan difungsikan serta dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di Jatim.

Mendukung arahan Gubernur , Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, RRJS ini menjadi semangat untuk bisa mendorong menegakkan hukum hingga lini terbawah. RRJS ini bisa sebagai upaya untuk mengantisipasi persoalan hukum yang banyak terjadi di masyarakat sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan maupun kejaksaan.

Pihaknya menyebut, bedasarkan data dari bahwa perkara tahun 2022 sebanyak 192.419 kasus dan jumlahnya meningkat menjadi 195.894 kasus di tahun 2023.

“Semoga lewat RRJS ini bisa menekan kejahatan atau biaya di dalam proses penegakan hukum yang ada di Jawa Timur," tegasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO