PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Adanya isu penolakan dengan tagar ‘Pelayanan Haji Ramah Lansia’ oleh Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan umroh (FK KBIHU) Kabupaten Pamekasan, di bantah keras oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Mawardi, Minggu (5/3/2023).
Ia mengatakan, dirinya sudah melakukan klarifikasi terhadap FK KBIHU Pamekasan, terhadap KMA No 189 tahun 2023, yang tidak adanya klausul kuota untuk pendamping lansia, dan ternyata tidak ada penolakan.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Tidak ada penolakan dari FK KBIHU Pamekasan terhadap Pelayanan Haji Ramah Lansia yang merupakan program dari kementerian Agama RI untuk meninggalkan pelayanan ibadah haji 2023," tegasnya Mawardi saat dihubungi Via telepon oleh BANGSAONLINE.com, Minggu (6/3/2023).
Ia menambahkan, silaturahmi yang dilaksanakan di Yayasan Ummul Mukminin Pakekasan pada Jumat (3/3/2023), dihadiri Kepala Kantor Kemenag Pamekasan, Kasi PHU, 14 KBIHU se-Kabupaten Pamekasan, serta ketua FK KBIHU.
"Kami sudah bersilaturahmi dengan FK KBIHU untuk meluruskan hal tersebut. Tidak ada penolakan dari FK KBIHU Pamekasan," ungkapnya.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua FK KBIHU, Muhsin Gazali. Ia menyampaikan, tidak pernah menyatakan penolakan terhadap KMA tersebut.
"Kami sebenarnya hanya ingin ada klarifikasi terkait KMA 189 itu, khususnya kepastian kuota untuk pendamping lansia. Forum Komunikasi KBIHU tetap berharap kuota pendamping jemaah haji lansia tetap ada," jelas Muhsin Gazali.
Pengurus KBIHU Al Khairat, Ustadz Salim menambahkan, apabila ada kebijakan baru, diharapkan ada sosialisasi secara menyeluruh kepada jemaah haji dan masyarakat.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
"Supaya bisa melakukan langkah-langkah konkrit untuk meminimalisir kegaduhan di masyarakat," katanya.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pamekasan, Ilyazak yang hadir saat silaturahmi itu berharap, sinergitas antara KBIHU dengan Kemenag agar tetap harmonis dan sejalan.
"Keputusan Kementerian agama no.183 tahun 2022 tersebut sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji di seluruh Indonesia, tentunya juga jamaah haji dari kabupaten Pamekasan," pungkasnya. (dim/sis).
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan 10 Kios di RSUD Smart Pamekasan, Pasien Sempat Panik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News