JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 5,6 M dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful ilah.
Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan selama proses penyidikan.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
"Penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp 5,6 miliar", ujar Ali pada Jum'at (10/3/2023).
Selain pecahan rupiah, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 64.000 dollar AS.
Terdapat juga 10 buah tas merk TUMI, 1 tas merk Louis Vuitton, dan 4 unit telepon genggam, yakni Apple Iphone 7 128 Gb, Apple Iphone model MT562ZP/A 512 Gb.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Penyidik juga menyita 3 keping logam mulia berukuran 50 gram dan 25 gram.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka Saiful Illah dimaksud", tutur Ali.
Gratifikasi yang diterima oleh Saiful diberikan seolah-olah sebagai hadiah, diantaranya seperti kado ulang tahun. Hadiah diberikan oleh pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
KPK menahan Saiful pada Selasa 7 Maret hingga 26 Maret 2023 di rumah tahanan gedung Merah putih.
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News