Tak Terima Tak Diloloskan Bacakades, Pria asal Bangkalan Bacok Ketua P2KD

Tak Terima Tak Diloloskan Bacakades, Pria asal Bangkalan Bacok Ketua P2KD

"Karena perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mil/uzi/ns)