
"Karena perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mil/uzi/ns)
"Karena perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (mil/uzi/ns)