KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada 9 Desember 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri melakukan sejumlah persiapan, di antaranya melakukan pembukaan pendaftaraan pemantau dalam Pilbub 2015. Namun, semenjak di buka pendaftaran bulan Mei, belum ada satupun yang mendaftar.
Komisaris KPUD Kab Kediri Syamsuri, mengatakan pembukaan pemantau Pilbub 2015 diharapkan bisa membantu KPU. Namun sayangnya, semenjak dibuka pendaftaran tersebut belum ada satu pun yang mendaftar. "Pembukaan pemantau untuk KPU kita buka 1 Mei lalu dan kita tutup tanggal 2 November. Namun, hingga 1 bulan ini belum ada yang mendaftar," tutur Syamsuri, Rabu (3/5).
Dikatakan Syamsuri, tim pemantau tersebut dalam melaksanakan tugasnya akan diberikan hak dan kewajiban. Namun, jika tim pemantau tersebut melanggar dari tugasnya, pihak KPU akan mencabut status haknya dan tidak boleh mendaftar lagi menjadi pemantau.
"Ada larangan untuk menjadi pemantau yakni tidak boleh mengarahkan masyarakat memilih salah satu calon bupati dan wakil bupati dan harus bersifat netral atau independent. Selain itu memakai pakaian atau atribut dari salah satu calon juga tidak boleh," terang Syamsuri. (kdr-1/rif)
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025
- Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
- KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
- Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




