BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Anilisis Kajian Strategis (Pakis) mempertanyakan perkembangan penindakan laporan, tentang penyelewengan Dana Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Bangkalan kepada kejaksaan setempat.
Ketua Pakis, Abdurahman Tohir, mengatakan, bahwa kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada November 2022, yang kemudian dilimpahkan kepada Kejari Bangkalan. Ia meminta kasus ini dapat tertangani dengan serius dan dapat ditindak tegas.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"kami mendesak Kejari Bangkalan agar mengambil langkah yang cepat dan tepat, mengingat penyimpangan Dana Desa ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis dan harus dipertanggung jawabkan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (17/3/2023).
Adapun penyimpangan yang dilakukan, kata Tohir, yakni berupa bangunan fisik yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAP), dan membuat kerugian keuangan negara.
"Kerugian keuangan negara akibat penyelewengan mencapai Rp270 juta. Dari jumlah itu untuk pembangunan drainase, jalan, dan jembatan dan masih banyak lagi karena ini bukan satu titik," tuturnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam, mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Menurut dia, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sesuai regulasi yang mengatur.
"Kami selalu serius dalam menangani setiap perkara namun hal itu harus kami lakukan pemeriksaan dan lain sebagainya mens reanya juga harus cermat," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News