
"Bagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan negara Republik Indonesia," pungkasnya. (uji/ns)
"Bagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan negara Republik Indonesia," pungkasnya. (uji/ns)