Bawaslu Kediri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Ormas, Mahasiswa, dan Pemantau Pemilu

Bawaslu Kediri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Ormas, Mahasiswa, dan Pemantau Pemilu Nurlia Dian Paramita didampingi Saifuddin Zuhri, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri saat menyampaikan paparan. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Sementara itu, Nurlia Dian Paramita, dalam paparannya mengatakan pengawasan partisipatif ini adalah proses pengawasan yang dikembangkan oleh bawaslu yang melibatkan masyarakat sipil.

Ia mengatakan bawaslu adalah penjaga demokrasi, namun bila tidak ada partisipasi dari masyarakat, maka penjagaan demokrasi bisa tidak berarti.

"Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak-pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat. Peran masyarakat dalam pemantauan pemilu, antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, memantau dan melaporkan terjadinya pelanggaran pemilu kepada bawaslu," kata Nurlia.

Dia juga menyampaikan beberapa larangan yang harus diperhatikan oleh pemantau pemilu. Antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih.

"Bagi pemantau pemilu luar negeri dilarang mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan negara Republik Indonesia," pungkasnya. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO