Edarkan Sabu di Madiun, Anggota Polsek Genteng Surabaya Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu di Madiun, Anggota Polsek Genteng Surabaya Ditangkap Polisi Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Isu tertangkapnya anggota penyidik Reskrim berinisial DS, yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Madiun, dibenarkan oleh Kanitreskrim , AKP Joko Susianto.

Joko mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sudah 1 bulan yang lalu, namun saat ini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Diperas Oknum LSM, Kades di Madiun Lapor Polisi

“Memang benar ada penangkapan kepada anggota saya, dan itu sudah satu bulan yang lalu, memang ditangkap di Madiun tapi sekarang di periksa di Polrestabes Surabaya saat itu juga,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, bahwa DS, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Madiun karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti 11 poket.

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M Lubis, memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan, bahwa personelnya tersebut ditangkap oleh Satnarkoba Polres Madiun, bukan di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," ujarnya tertulis, Selasa (21/3/2023).

Terkait perannya, Andika enggan memberikan secara rinci. Karena hal tersebut, menurutnya menjadi wewenang penyidik Satnatkoba Polres Madiun.

"Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Bom, Benda Mencurigakan di Pintu Tol Madiun Ternyata Petasan

Saat BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Agung Widyoko terkait pemeriksaan anggota penyidik . Ia mengatakan, tidak ada.

“Pelaku sabu adalah anggota tidak diperiksa di Polrestabes Surabaya,” ujarnya singkat, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetiyo mengatakan, penangkapan terhadap DS itu, dari informasi dari PB yang juga merupakan salah satu personel Polsek Saradan, Polres Madiun. PB ditangkap terlebih dahulu, setelah itu DS, karena barang tersebut di dapat dari DS.

Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil

"Penangkapan kepada anggota Polri PB dan DS dilakukan di desa Mejayan, Caruban. Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Anton juga menjelaskan, sebelum penangkapan kedua anggota Polri itu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap warga sipil berinisial S pada 24 Februari 2023 lalu.

Dari penangkapan kepada dua tersangka PB dan DS, Polres Madiun mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga sekitar Rp6 juta.

Baca Juga: RS Hermina Kota Madiun Kembali Gelar Pelatihan Pertolongan Korban Kecelakaan untuk Driver Ojol

“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," tegas Anton Prasetyo. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO