SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Isu tertangkapnya anggota penyidik Reskrim Polsek Genteng berinisial DS, yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Madiun, dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Genteng, AKP Joko Susianto.
Joko mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sudah 1 bulan yang lalu, namun saat ini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Fakta Baru! Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Surabaya Ngaku Tak Tahu Pacarnya Hamil
“Memang benar ada penangkapan kepada anggota saya, dan itu sudah satu bulan yang lalu, memang ditangkap di Madiun tapi sekarang di periksa di Polrestabes Surabaya saat itu juga,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Ia menjelaskan, bahwa DS, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Madiun karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti 11 poket.
Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M Lubis, memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan, bahwa personelnya tersebut ditangkap oleh Satnarkoba Polres Madiun, bukan di Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: RS Hermina Kota Madiun Kembali Gelar Pelatihan Pertolongan Korban Kecelakaan untuk Driver Ojol
"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," ujarnya tertulis, Selasa (21/3/2023).
Terkait perannya, Andika enggan memberikan secara rinci. Karena hal tersebut, menurutnya menjadi wewenang penyidik Satnatkoba Polres Madiun.
"Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba Polres Madiun," ucapnya.
Baca Juga: Terbakar Cemburu, Seorang Pria Cekik Kekasihnya hingga Tewas di Kamar Hotel Bintang 5 Surabaya
Saat BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Agung Widyoko terkait pemeriksaan anggota penyidik Polsek Genteng. Ia mengatakan, tidak ada.
“Pelaku sabu adalah anggota Polsek Genteng tidak diperiksa di Polrestabes Surabaya,” ujarnya singkat, Selasa (21/3/2023).
Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetiyo mengatakan, penangkapan terhadap DS itu, dari informasi dari PB yang juga merupakan salah satu personel Polsek Saradan, Polres Madiun. PB ditangkap terlebih dahulu, setelah itu DS, karena barang tersebut di dapat dari DS.
Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu
"Penangkapan kepada anggota Polri PB dan DS dilakukan di desa Mejayan, Caruban. Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Anton juga menjelaskan, sebelum penangkapan kedua anggota Polri itu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap warga sipil berinisial S pada 24 Februari 2023 lalu.
Dari penangkapan kepada dua tersangka PB dan DS, Polres Madiun mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga sekitar Rp6 juta.
Baca Juga: Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," tegas Anton Prasetyo. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News