MADIUN, BANGSAONLINE.com - Masih maraknya penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan Ramadhan serta cipta kondisi di wilayah Kabupaten Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun menggencarkan aksinya dalam menjalankan patroli Penegak Perda (Gakda).
Kali ini yang disasar adalah wilayah selatan Kabupaten Madiun, tepatnya di kawasan Kecamatan Dolopo. Petugas menemukan dua tempat yang masih menyediakan atau menjual miras dari berbagai merek.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Seperti yang disampaikan oleh Danny Yudi Satriawan selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun. Bahwa dari 2 tempat tersebut berhasil disita sebanyak 174 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis.
"Saat kita patroli Gakda cipta kondisi dan Pekat di wilayah Kecamatan Dolopo kita temukan 2 sasaran," ujar Danny usai patroli, Selasa (21/3/2023) malam.
"Dari 2 lokasi, yang pertama di sekitar Desa Dolopo ditemukan 53 botol kemudian di wilayah Kelurahan Mlilir kita temukan 121 botol dari berbagai jenis," imbuhnya.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Dengan masih ditemukannya warga yang menjual minuman beralkohol ini, menurut Danny mereka telah melanggar Perda Kabupaten Madiun nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Madiun.
"Karena ini terkait dengan miras minol, ini melanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Madiun," tegasnya.
Sebagai tindak lanjutnya, Satpol PP Kabupaten Madiun akan memanggil para pemilik barang untuk pemberkasan dan akan dimejahijaukan. (dro/git)
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News