Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Purwodadi Gresik Disatroni Maling

Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Purwodadi Gresik Disatroni Maling Petugas Polsek Sidayu saat bersama pelaku. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian tersebut.

"Saat kita amankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.28.050.000, dan satu buah handphone," terangnya.

"Uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dari keterangan pelaku, nekat menyatroni rumah tetangganya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp9 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO