
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)