TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Setelah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pengarusatamaan Gender (PUG) disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto, menyampaikan 3 hal.
"Yang pertama, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Lalu yang kedua dengan adanya Perda ini akan ditindak lanjut dengan produk hukum turunnya seperti peraturan bupati," ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
“Yang ketiga dengan adanya ini (Perda Pengarusatamaan Gender) nanti lebih bisa mendampingi perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Setelah regulasi tersebut disahkan melalui rapat paripurna, kata Edy, semua warga negara (khususnya kelompok rentan) akan memiliki akses dan hak berpartisipasi. Selain itu, mereka juga akan memiliki kesempatan untuk mengontrol dan memanfaatkan hasil pembangunan di Trenggalek.
Agar Perda ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, pihaknya akan mendorong para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pemerintah desa agar bisa mengalokasikan anggaran.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
“Ini semua masih kita dorong dan kami belum bisa mematok sekian persen,” pungkasnya. (adv/man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News