Kepala SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu

Kepala SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu Kepala Sekolah SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu. Foto: Ist

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Kepala Sekolah SD yang merupakan seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Banyumas, Jawa Tengah melanggar netralitas pemilu.

Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru untuk mendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honorer, kemudian istri guru honorer. Data KTP tersebut dikirimkan ke LO bakal calon DPD", ujar Saleh Darmawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas.

Selain itu, kepala sekolah tersebut secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh KPU.

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan, aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual", tutur Saleh.

Baca Juga: Bawaslu Sidoarjo Luncurkan Buku Tentang Kisah Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

Setelah melewati proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon DPD.

Bawaslu segera membuat surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Maret 2023.

"Kemudian turun surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan", ujar Saleh.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Saleh mengatakan kepala sekolah tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Kepala sekolah tersebut terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(ans)

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO