Kepala SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu

Kepala SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu Kepala Sekolah SD di Banyumas Langgar Netralitas Pemilu. Foto: Ist

BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Kepala Sekolah SD yang merupakan seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Banyumas, Jawa Tengah melanggar netralitas pemilu.

Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru untuk mendukung salah satu bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.

Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri

"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honorer, kemudian istri guru honorer. Data KTP tersebut dikirimkan ke LO bakal calon DPD", ujar Saleh Darmawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Banyumas.

Selain itu, kepala sekolah tersebut secara aktif mengundang pemilik KTP saat verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD oleh KPU.

"Yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan, aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual", tutur Saleh.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic

Setelah melewati proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam menggiring dukungan kepada salah satu bakal calon DPD.

segera membuat surat rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 4 Maret 2023.

"Kemudian turun surat rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan", ujar Saleh.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Ajak Masyarakat Awasi Setiap Tahapan Pilkada 2024

Saleh mengatakan kepala sekolah tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua .

Kepala sekolah tersebut terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(ans)

Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO