Banyak Pasangan Kumpul Kebo di Kos-kosan di Sawojajar Malang

Banyak Pasangan Kumpul Kebo di Kos-kosan di Sawojajar Malang Penghuni kost saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP. (foto: iwan irawan/BANGSAONLINE)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersama jajaran Reskoba Polres Malang Kota serta Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan, Rabu (3/6) kemarin. Dari operasi itu, tim menemukan satu pasangan pengguna narkoba yakni Candra Ari Setiawan (27) yang mengaku warga LA Sucipto dan Yuni Wulandari (24) warga Kota Bandung.

Selain itu, petugas juga menemukan penghuni kost tanpa dilengkapi surat nikah yang sah dari KUA alias pasangan kumpul kebo. Pasangan tersebut ditemukan petugas di seputaran Kelurahan Madyopuro dan Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Baca Juga: Patroli Gakda Gabungan Ramadhan 2023, Satpol PP Madiun Amankan Anak di Bawah Umur

Moch Khozin salah satu pengelola kos-kosan yang ada di Jl.Ters. Wisnu Wardana mengatakan, bahwa penghuni kos di sana hampir 50 persen merupakan mahasiswa salah satu universitas, dan sisanya adalah rumah tangga.

Terkait adanya pasangan kumpul kebo, dia pribadi tidak memungkiri. Alasannya berulang kali diingatkan, mereka tidak menggubrisnya, “Mau bagaimana lagi, kita membutuhkan pemasukan, agar kos-kosan ini berjalan sebagaimana sekarang ini,” ujar pria berputra empat ini kepada wartawan BANGSAONLINE.com.

Lain lagi kata Eka Oktavia bersama suaminya, Susanto Subagyo, yang dipasrahi oleh pemilik kos-kosan, Robiyanto yang masih aktif dinas di Jakarta sebagai anggota TNI AL. Mereka berdua mengakui keterbatasan tempat kosnya dalam menyediakan ruang tamu, membuat penghuni kos apabila menerima tamu harus diterima di kamar.

Baca Juga: Forkopimcam Kebomas Gresik Tutup Rumah Kos di Randuagung, Ada Apa?

Kasatpol PP melalui Kasi Trantib Jose Manuel Belo, saat mendampingi BNN dan jajaran Reskoba, menyampaikan, usai kegiatan operasi selama satu minggu ini selesai, pihaknya akan menindaklanjuti operasi ini dengan mengundang penghuni plus pemilik kost ke kantor Satpol PP untuk menghadiri sidang tipiring (tindak pidana ringan).

“Sebab, mereka melakukan pelanggaran Perda no 06 tahun 2006 tentang izin pemondokan serta pelanggaran yustisi yakni bukan suami istri yang hidup bersama tanpa dibuktikan dengan surat nikah sah adri KUA. Jika masih mengulanginya lagi, maka kita segel tempat kost tersebut. Harapan kami kepada pemangku wilayah di sekitarnya, turut memberikan pengawasan secara efektif,” terang Belo, sapaan Jose Manuel Belo kepada BANGSAONLINE.com. (mlg1/dur/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO