KEDIRI, BANGSAONLINE.com -Venna Melinda menghadiri sidang lanjutan sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (3/4/2023).
Venna Melinda yang merupakan korban KDRT hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban secara langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut. Kepada wartawan usai sidang, ia mengaku bersyukur karena bisa menjawab pertanyaan Hakim dengan lancar dan baik.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
“Alhamdulillah terutama kepada Allah ya, doa-doa dari keluargaku, anak-anakku, aku bisa menjawab semua pertanyaan dengan lancar dan baik. Kita terus kawal kasus ini, Insya Allah aku juga udah lega ya karena kan ini adalah penjelasanku sebagai saksi korban,”ucap dia.
Sedangkan, Penasehat Hukum Ferry Irawan, Jeffry Nicolas Simatupang, mengatakan, selama di persidangan, saksi pelapor Venna Melinda dinilai tidak konsisten. Hal ini terlihat dari banyaknya jawaban lupa yang disampaikan oleh Venna atas pertanyaan Majelis Hakim.
"Saya nilai bahwa saksi ini sangat tidak konsisten, ada beberapa keterangan dalam BAP yang saling bertentangan," terangnya.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Sementara itu, salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum, Yuni Priyono mengaku bersyukur karena saksi sudah memberikan keterangan dengan baik yang pada akhirnya keterangan tersebut sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi korban.
Dari keterangan saksi tersebut, pihaknya mendapatkan gambaran yang bisa menunjukkan unsur-unsur pasal yang didakwakan.
“Sidang selanjutnya insya allah akan ada empat saksi yang kami hadirkan dari pihak hotel,”ujarnya.
Baca Juga: Ini Hasil Pertemuan Warga yang Tuntut Garap Lahan Perhutani dengan LMDH Budi Daya Satak Kediri
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, bersama Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, akan dilanjutkan kembali pada Rabu (5/4/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News