SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Maraknya penangkapan nelayan yang dilakukan oleh Ditpol Air Polda Jawa Timur, di perairan Gili Raja, Kecamatan Gili Genting membuat sejumlah nelayan asal pulau setempat mogok kerja selama sepekan terakhir. Pasalnya, tindakan petugas Ditpolda Airut Polda Jawa Timur itu dinilai anarkis.
”Saya hampir sepekan ini tidak melaut. Kami takut karena sekarang banyak polisi yang sering tangkap nelayan. Padahal kami lihat nelayan tidak melakukan pelanggaran,” kata Rasul Al-amin nelayan asal Desa Banmaleng Kecamatan Gili Genting, Pulau Gili Raja, saat dikonfirmasi Minggu (7/6).
Baca Juga: Satpol Airud Gresik Tangkap 3 Kapal Penangkap Ikan Asal Campurejo dengan Trawl
Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu seorang nelayan asal Desa Deleggen Kabupaten Pamekasan diciduk petugas saat mencari ikan di perairan Kecamatan Gili Genting, tepatnya sebelah barat laut sekitar 100 meter dari pulau gilingan.
Menurutnya, penangkapan nelayan tersebut dinilai tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, apabila dilihat, alat tangkap yang digunakan bukan termasuk alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Adanya kejadian tersebut membuat sebanyak 18 perahu yang juga melakukan penangkapan ikan balik kucing lantaran takut diciduk petugas.
Baca Juga: Amankan Belasan Ton Bahan Baku Bom Ikan, Baharkam Polri dan Polda Jatim Tangkap Tersangka Perakit
”Alat tangkap yang kami gunakan adalah payang jurung. Ini kami kira tidak melanggar aturan. Tapi kok nelayan itu ditangkap, makanya saat ini kami masih takut untuk melaut kembali,” terangnya.
Payang jurung merupakan alat yang digunakan untuk menangkap ikan ukuran kecil, seperti ikan teri.
Terpisah, Anggota Pokmaswas Raung Samudra Kecamatan Giligenting Syaiful Anang membenarkan bahwa saat ini puluhan nelayan asal Pulau Gili Raja, Kecamatan Gili Genting, banyak yang mogok kerja.
Baca Juga: Dirpolairud Polda Jatim Resmikan Kampung Nelayan Tangguh di Lamongan
”Saya kurang paham juga, hampir setiap hari nelayan datang pada kami untuk konsultasi penangkapan yang dilakukan oleh Ditpolair Polda Jawa Timur. Bahkan mereka mengaku saat ini enggan melaut kembali,” katanya.
Menurutnya, alat tangkap payang jurung itu memang diperbolehkan oleh pemerintah, karena tidak membahayakan trumbu karang. ”Sesuai hasil konsultasi dengan pemerintah, memang payang jurung itu diperbolehkan. Karena cara pengoperasiannya berbeda dengan alat tangkap yang lain, yakni menggunakan pelampung dan diatas dasar laut,” tukasnya. (fay/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News