BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dua kapal asal Gresik dan Lamongan ditangkap Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangkalan karena kedapatan menangkap ikan di wilayah perairan Arosbaya menggunakan jaring trawl, Rabu (5/2).
Kasatpolair Polres Bangkalan AKP Ludwi Yarsa Pramono membenarkan penangkapan kedua kapal tersebut. Dikatakannya penangkapan ini terjadi ketika petugas satpolair melakukan patroli rutin di sekitar perairan Bangkalan bagian utara.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Dalam penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 9 orang awak kapal yang terdiri dari Gresik 4 orang dan 5 orang dari Lamongan.
"Hingga saat ini, kapal beserta awak kapalnya masih kami amankan di Satpolair Kamal guna penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (6/2).
Di sisi lain, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan dan Pesisir Kecamatan Arosbaya, Bilal Kurniawan mengaku kejadian ini sudah terjadi berulang kali di wilayah perairan Arosbaya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Bahkan pihak kami sudah membuat surat perjanjian dengan nelayan Gresik dan Lamongan ini. Namun selalu dilanggar sepihak oleh mereka," ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran kapal luar yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl sangat meresahkan dan merugikan nelayan tradisional. Pasalnya, penggunaan jaring trawl ini merusak alat penangkap tradisional yang dimiliki oleh nelayan setempat.
Bilal berharap, penangkapan dua kapal beserta awaknya ini benar-benar ditindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
"Karena sudah dua kali nelayan jaring trawl dilepas oleh Polairud dengan alasan pembinaan. Jadi untuk saat ini harus ditindak tegas biar ada efek jera bagi mereka dan lainnya yang akan melakukan tindakan serupa," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News