Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan

Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung. Foto: Supardi/BANGSAONLINE.com

Anggota LSM Jimat, Choiril Muchlis mengatakan, dasar jaksa mengajukan kasasi adalah Pasal 253 ayat 1 KUHAP, dimana akan dilakukan kasasi apabila putusan hakim dianggap tidak sesuai dalam menjatuhkan vonis.

"Ketika jaksa melakukan kasasi tentu menganggap atau berkesimpulan ada yang tak sesuai dengan pasal ini. Tapi, ketika ditengah jalan kesimpulan itu berubah yang ditunjukkan dengan cara mencabut kasasi. inilah yang menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya besar di masyarakat," tuturnya, Rabu (19/4/2023).

"Yang kelihatan lucu, upaya cabut kasasi. Dengan alasan tidak sesuai dengan mekanisme." lanjut Muchlis.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung mengatakan, pencabutan kasasi yang dilakukan oleh tersebut, berdasarkan KUHAP. Karena kasasi itu, tidak memenuhi unsur.

"Jika cabut kasasi itu menimbulkan rumor terima sesuatu, bagian dari resiko dan itu Fitnah," ungkap Agung. (par/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO