BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata Karena perbuatan yg dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian," ujarnya, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.
"Kalau ditanya apakah termasuk penipuan saya tidak tau itu yg bisa menyimpulkan orang pidana,apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata saya jawab tidak karena tidak didasarkan dengan itikad baik," jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Sementara itu, Hendrayanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan pihaknya tidak menepik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Ia menilai kasus yang tengah berjalan merupakan perkara pidana.
"Ahli mengatakan bukan perkara perdata melainkan murni pidanah karena kalau perdata ada kesepakatan, tidak boleh merugikan satu sama lain mekanisme banyak mekanisme penipuan online dan treding memang seperti ini," paparnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News