Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, para saksi dicecar banyak pertanyaan dari JPU, Majelis Hakim, dan Tim Kuasa Hukum Ra Latif. Dalam persidangan, Taufan mengungkapkan fakta aliran dana pada salah satu Komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir, dengan perjanjian survei elektabilitas atas dasar kepentingan Ra Latif sewaktu menjabat sebagai bupati.
"Waktu itu kami dipanggil ke pendopo, dikatakan bahwa ada rekanan (pihak ketiga) Pak Munir Komisioner KPU, lalu kami diminta (Ra Latif) untuk mencarikan uang Rp150 juta untuk kebutuhan survei," ungkapnya.
Mendapat perintah untuk mencari dana, Taufan meminta petunjuk pada Muhni yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) kemudian diminta untuk komunikasi dengan Rosli Soeharsjono (Kadisdag) yang menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDS waktu itu.
"Uang Rp150 juta itu, kami mendapatkan dari peserta seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atas nama Jupri Kora Rp75 juta dan Ahmad Mustakim Rp75 juta. Jupri ini tidak lolos yang lolos Mustakim, tetapi uangnya sama-sama diambil. Kemudian uang itu saya serahkan langsung kepada bapak Munir," paparnya.
Setelah menyerahan uang Rp150 juta tersebut, ia melaporkan pada Ra Latif, bahwa pekerjaannya sudah beres. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat laporan ataupun melihat hasil dari survei elektabilitas yang dilakukan.
"Saya sendiri tidak tau hasilnya seperti apa, apakah sudah dilakukan survei atau enggaknya, tidak pernah mendapat laporan atau melihat hasilnya. Semua itu kepentingan pak Bupati (Ra Latif)," ucapnya,
Sedangkan terdakwa, Ra Latif membantah pernyataan survei yang dilakukan dengan pihak rekanan atas kepentingan pribadinya, melelainkan survei dilakukan untuk kepentingan kerja pemerintah daerah setempat.
"Survei yang dilakukan bukan atas kepentingan pribadi, tetapi untuk menilai seluruh kinerja Pemkab. Ada nama saya (Latif) karena memang surveinya untuk kinerja Pemkab, maka secara otomatis ada. Hasilnya sudah disampaikan, hasilnya ada di Kepala Bappeda. Pak Sekda sendiri tidak ada waktu itu, sehingga tidak tahu," ujarnya melalui vidcon. (Fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News