Sidang Kasus Korupsi Ra Latif, Kabid Bina Marga DPUPR Bangkalan Bilang Begini soal Dana Taktis

Sidang Kasus Korupsi Ra Latif, Kabid Bina Marga DPUPR Bangkalan Bilang Begini soal Dana Taktis Kabid Bina Marga DPUPR Bangkalan, Guntur Setyadi.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkalan, Guntur Setiadi, membantah jika menyebutkan adanya dana taktis dari sejumlah kontrak kerja yang disiapkan untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media.

"Mungkin saya klarifikasi pernyataan saya di persidangan (Tipikor), kalau bahasa yang beredar itu kan disediakan khusus untuk LSM dan media. Sebenarnya bukan seperti itu, tidak ada anggaran yang kita siapkan khusus untuk mereka, yang benar dana operasional yang kami maksud itu, digunakan untuk semua kegiatan non budgeter di PUPR," paparnya saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Menurut dia, memang ada sejumlah dana yang dikeluarkan untuk LSM dan media. Tetapi, dana tersebut hanya bersifat partisipasi. Misalnya saat ada kegiatan atau proposal yang diajukan oleh LSM. Sedangkan untuk media dikeluarkan apabila ada kemitraan dalam segi pemberitaan atau adventorial publikasi.

"Tidak ada anggaran yang disediakan khusus, kalau untuk LSM sifatnya partisipasi bilamana ada proposal kegiatan yang masuk ke kami. Kalau media kemitraan, kerjasama dalam pemberitaan, itupun tidak semua media, hanya beberapa saja. Kemitraannya semisal ada program yang perlu diberitakan atau iklan display seperti pamflet ucapan," jelas Guntur.

Sebelumnya Guntur, sebutkan adanya dana taktis saat menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi, Bupati Bangkalan non-aktif R. Abdul Latif Amin Imron, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Sebagaimana dalam berita Bangsaonline.com, dana taktis itu, digunakan atas perintah Wildan Yulianto Kadis PUPR yang kini menjadi tersangka. Uang yang dibutuhkan Rp150 juta, diminta untuk diserahkan pada Erwin Yousoef Kabag Protokol.

Dikatakan dalam sidang bahwa uangnya dikumpulkan dari berbagai kontrak-kontrak kerja yang rata-rata nominalnya Rp.2,5 juta, dan dana tersebut memang disiapkan dana untuk LSM atau media. (fat/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO