BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satgas Bea Cukai menggelar operasi pasar barang kena cukai illegal pada sejumlah pasar di Bangkalan, seperti di Pasar Arosbaya, Pasar Labang, dan Pasar Patemon Bangkalan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai Madura, Ari Yusalam, mengatakan bahwa gempur rokok ilegal dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung pedagang rokok, melakukan sosialisasi atau edukasi melalui media sosial.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
“Selama tiga hari berturut turut sejak taanggal 15-17 mei kita operasi pasar pasar. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat yang menjual rokok ilegal tanpa cukai sekaligus mengedukasi para pedagang untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (18/5/2023).
Senada dengan itu, Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyebut pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
“Kali ini kegiatan kami fokuskan di wilayah Pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya, Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7, SDM, Luffman, Ayla, Granmax, HJS, Luffman,Ys Pro mild,Tali Jaya,dan Turbo,” ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Ia menuturkan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.
“Selain memberikan surat peringatan bagi pedagang yang menjual rokok illegal. Dalam kesempatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang, karena pelanggaran rokok ilegal ini sesuai melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” pungkasnya.
Tak sendiri, Bea Cukai Madura turut menggandeng tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, Sekdakab Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829 Bangkalan, Polres Bangkalan dan Bea dan Cukai Madura. (uzi/mar)
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News