Satgas Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada Sejumlah Pasar di Bangkalan

Satgas Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal pada Sejumlah Pasar di Bangkalan Satgas Bea Cukai saat menggelar operasi pada sejumlah pasar di Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satgas Bea Cukai menggelar operasi pasar barang kena cukai illegal pada sejumlah pasar di , seperti di Pasar Arosbaya, Pasar Labang, dan Pasar Patemon . Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Kasi Penyidik dan Penindakan , Ari Yusalam, mengatakan bahwa gempur rokok ilegal dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung pedagang rokok, melakukan sosialisasi atau edukasi melalui media sosial.

Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan

“Selama tiga hari berturut turut sejak taanggal 15-17 mei kita operasi pasar pasar. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat yang menjual rokok ilegal tanpa cukai sekaligus mengedukasi para pedagang untuk tetap mematuhi peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Kamis (18/5/2023).

Senada dengan itu, Kepala Satpol PP , Rudiyanto, menyebut pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

“Kali ini kegiatan kami fokuskan di wilayah Pasar Patemon. Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai diantaranya, Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7, SDM, Luffman, Ayla, Granmax, HJS, Luffman,Ys Pro mild,Tali Jaya,dan Turbo,” ungkapnya.

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

Ia menuturkan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara.

“Selain memberikan surat peringatan bagi pedagang yang menjual rokok illegal. Dalam kesempatan ini kami juga memberikan edukasi kepada para pedagang, karena pelanggaran rokok ilegal ini sesuai melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54. Jika ditemukan melanggar bisa terancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali,” pungkasnya.

Tak sendiri, turut menggandeng tim satgas yang terdiri dari Satpol PP, Sekdakab , Kejaksaan Negeri , Kodim 0829 , Polres dan Bea dan Cukai Madura. (uzi/mar)

Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO