KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Selasa (23/5/2023) pukul 10.00-13.00 WIB, Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang pidana umum dengan agenda pembacaan putusan/vonis dalam perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Ferry Irawan Kusuma, terhadap korban Venna Melinda.
Majelis hakim yang diketuai Boedi Harjanto, dengan anggotanya Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, dalam sidang putusan tersebut akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca Juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Bupati Kediri Minta Camat Monitoring Wilayah
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono dan Maria Febriana dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Atas vonis 1 tahun penjara tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Michael R. Pardede menyebut pihaknya bersyukur karena dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti hanya dakwaan kedua yaitu pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Sambut Dandim 0809 Kediri yang Baru, Dhito Apresiasi Kinerja Letkol Inf Aris Setiawan
"Kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan 1 tahun penjara tersebut," ujarnya.
Diketahui bahwa Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kota Kediri, telah melakukan perbuatan KDRT terhadap Venna Melinda dengan cara mengangkat, serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur dan dalam posisi terlentang.
Selanjutnya terdakwa meletakkan atau menekankan kepala bagian depan dahi/kening ke arah wajah, tepatnya dibagian hidung Venna Melinda dengan sangat keras hingga mengeluarkan darah.
Baca Juga: Pemdes Ngasem Gelar Pelatihan Pembuatan Sabun Cuci Piring untuk Penyandang Disabilitas
Karena merasa kesakitan, korban (Venna Melinda) berteriak. Selanjutnya korban Venna Melinda keluar dari dalam kamar Hotel untuk meminta pertolongan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa Verry Irawan, didakwa melanggar kesatu, primair Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Subsider, Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Kedua, Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Tingkat Inflasi Kota Kediri Duduki Urutan Terendah Kedua se-Jatim di Akhir Tahun 2024
Rangkaian Persidangan diawali dengan Hakim Ketua membuka persidangan. Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan/Vonis terdakwa dan Pasal yang terbukti sesuai Dakwaan adalah yang Kedua yaitu pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam Sidang tersebut juga disebutkan bahwa yang meringankan adalah , terdakwa sopan saat mengikuti persidangan. Sedang yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Barang bukti berupa: 29 Dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan 3 Barang bukti akan dimusnahkan. Biaya perkara Rp5 ribu. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News