Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Tok! Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan saat mengikuti sidang. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Ruang Sidang Cakra, Selasa (23/5/2023) pukul 10.00-13.00 WIB, Pengadilan Negeri Kota menggelar sidang pidana umum dengan agenda pembacaan putusan/vonis dalam perkara (kekerasan dalam rumah tangga) dengan terdakwa Raden Kusuma, terhadap korban .

Majelis hakim yang diketuai Boedi Harjanto, dengan anggotanya Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho, dalam sidang putusan tersebut akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti Purwanto dan Oktavia Wirawesti serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Yuni Priono dan Maria Febriana dari Kejaksaan Negeri Kota .

Atas vonis 1 tahun penjara tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Michael R. Pardede menyebut pihaknya bersyukur karena dakwaan jaksa penuntut umum yang terbukti hanya dakwaan kedua yaitu pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah banding atau menerima putusan 1 tahun penjara tersebut," ujarnya.

Diketahui bahwa pada Minggu (8/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kota , telah melakukan perbuatan terhadap dengan cara mengangkat, serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur dan dalam posisi terlentang.

Lihat juga video 'Tim BPK Wilayah XI Teliti Tugu Tapal Batas di Kediri, Diduga dari Abad ke-13 ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO