TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Tuban mengajak masyarakat, agar memanfaatkan pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023.
Kebijakan tersebut, merupakan program dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagaimana tertuang dalam Pegub Nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
Kanit Regident Satlantas Polres Tuban, Iptu Dyah Ayu Mirda mengatakan, dalam melaksanakan program tersebut, satlantas bekerjasama dengan Bapenda dan Jasa Raharja. Dalam pelayanan pemutihan tahun ini, selain di Kantor Samsat Tuban masyarakat juga dapat memanfaatkan kantor pelayanan Samsat di Rengel dan Jatirogo.
Sedangkan, selama program pemutihan antusias masyarakat sangat bagus. Bahkan, dalam satu hari, sedikitnya 400 pemohon. Jika dicampur dengan pajak tahunan, mutasi dan pemohon lainnya dapat menembus angka 1.000 pemohon.
"Masyarakat kadang salah persepsi, program pemutihan diartikan gratis semuanya, padahal pajak tetap dibayarkan tapi tidak ada denda," terang Dyah saat ditemui, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak, Antrean di Kantor Samsat Tuban Meningkat
Ia mengimbau, agar program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat. Karena momen ini tidak tahu apakah nanti program ini diperpanjang atau dihentikan sampai batas waktunya.
"Silakan masyarakat yang telat pajak atau nunggak dapat memanfaatkan momen ini. Yang pajak tahunan bayar di MPP juga bisa. Kalau pajak 5 tahunan bisa datang di Jatirogo atau Rengel sudah bisa," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jatim di Tuban, Taslim menuturkan, program ini telah dilaksanakan sejak 14 April-14 Juli 2023. Akan tetapi, saat jelang lebaran kemarin sempat meningkat, sebab masyarakat cenderung sebelum bepergian pajak kendaraan dilunasi dan melengkapi surat-suratnya.
Baca Juga: Samsat Tuban Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
"Kalau hari biasa seperti sekarang normal, tapi biasanya jelang berakhir mulai padat lagi," tuturnya.
Diketahui, untuk target capaian secara keseluruhan pajak kendaraan di Kabupaten Tuban pada 2023 ini, hingga masuk bulan Mei ini telah mencapai angka 43,12 persen.
Pada pemutihan kali ini seperti pembebasan pajak sebelumnya, yaitu bebas denda, bebas BBN II, dan bebas progresif. Masyarakat cukup bayar pajaknya saja.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur Jawa Timur, Kemendagri Tunjuk Adhy Karyono Jadi Plh
"Adanya pemutihan ini memang banyak masyarakat memanfaatkan untuk balik nama, sebab kalau sudah atas nama sendiri kedepannya untuk pajak kan lebih mudah," tutup Taslim.(wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News