Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti pengeroyokan yang dilakukan para gangster di Sidoarjo.
"Dari peristiwa tersebut, tersangka terancam 12 tahun penjara, karena terjerat pasal berlapis diantaranya Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan pasal 170," pungkasnya. (cat/sis)







