Tanggapan Bawaslu Kabupaten Pasuruan soal 2 Bacaleg Eks Narapidana

Tanggapan Bawaslu Kabupaten Pasuruan soal 2 Bacaleg Eks Narapidana Nasrup, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kabar adanya dua bakal calon legislatif di pemilu 2024 yang tersandung kasus pidana pemalsuan surat dan juga pencemaran nama baik mendapat atensi serius dari .

Menyikapi kabar tersebut, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu itu melakukan langkah antisipasi secara komprehensif.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua , Nasrup. Ia mengaku sudah mendapat informasi terkait dua eks narapidana yang mendaftar bacaleg untuk pemilu 2024.

"Untuk data resminya belum kami terima, karena saat ini (tahapan pendaftaran, red) kan masih proses verifikasi administrasi dokumen kelengkapan oleh KPU. Akan tetapi kami juga melakukan antisipasi jauh-jauh hari," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa bawaslu tidak memiliki dokumen persyaratan bacaleg semua parpol. Sebab, yang wewenang membuka/mengakses data mereka adalah KPU.

"Kita bisa mengakses melalui sipol, itu pun tidak bisa lengkap. Misalkan nama bacaleg dan dapil. Kalau data lainya tidak bisa," bebernya.

Maka untuk memaksimalkan fungsi pengawasan selama proses pendaftaran, bawaslu lebih intens melakukan koordinasi dengan KPU. Serta melakukan pengecekan di tiang meja-meja petugas KPU, dan menyiapkan personel untuk melakukan koordinasi dengan intansi vertikal seperti pengadilan dan lapas.

Seperti diketahui, beredar kabar di media bahwa dari ratusan surat keterangan yang dikeluarkan PN Bangil untuk bacaleg pemilu 2024, ada 2 eks narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO