PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 25 warga Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, harus dilarikan ke Puskesmas Gading dan RSUD Waluyo Jati usai takziah. Sebab, kendaraan berupa truk bak terbuka yang ditumpangi mereka terguling di Desa Duren, Kecamatan Gading, Minggu (28/5/2023) sore.
Akibatnya, satu korban dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang luka-luka akibat terpental dari truk. Saat ini, polisi mengamankan sopir truk bernama Junaidi, 47, warga Alaskandang, Besuk untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, polisi masih mendalami penyebab kecelakaan yang menewaskan 1 penumpang dan 14 korban lainnya.
"Kami masih melakukan pendalaman apa penyebab kejadian itu. Selain sang sopir, kami juga mengamankan truck yang dikendarai Junaidi bernopol N 9449 UN," tuturnya.
Ia pun membeberkan kronologi kejadian, laka tunggal itu bermula ketika rombongan dari Kraksaan hendak pulang usai bertakziah di Desa Renteng, Kecamatan Gading. Nahasnya, ketika melewati jalanan menurun dan menikung di Desa Duren, Gading, Junaidi kurang menguasai laju kendaraannya sehingga mengakibatkan truk terguling ke jurang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
"Pascaterguling, semua penumpang terpental, ada 19 penumpang dewasa dan 6 anak-anak. Dilaporkan, ada 1 penumpang tewas dan 14 luka-luka, tegasnya.
Sementara, korban meninggal berinisial JBH dan langsung dipulangkan. Namun, untuk 14 korban masih dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Puskesmas Gading.
Saat ini, kata Arsya, kecelakaan yang merenggut 1 nyawa itu masih ditangani Unit Laka Satlantas. Untuk korban yang mengalami luka-luka masih dalam pendataan petugas.
Baca Juga: Pertanyakan Laporan Polisi, Belasan Anggota GRIB Kota Probolinggo Datangi Kantor FIF
Arsya juga menyayangkan kejadian itu, karena secara terus-menerus pihaknya sudah menertibkan mobil bak terbuka yang beberapa kali ditemukan mengangkut orang karena tidak diperbolehkan apapun alasannya.
"Secara Undang-Undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News