NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi bersama jajaran Polsek Kwadungan berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor pada Minggu (28/5/2023) malam.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, saat ditemui awak media, Senin (28/5/2023).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
"Ya benar, Satreskrim bersama Polsek Kwadungan telah mengamankan dua pelaku curanmor pada Minggu malam (28/5/2023)," jelas Kapolres Ngawi.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, kejadian itu berawal dari Subeno (48) sedang memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci. Kendaraan tersebut, diparkir di pinggir jalan antara Desa Kendung dan Desa Pojok, tepatnya di Dusun Kendung II RT 002 RW 002, Kecamatan Kwadungan, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, untuk mengairi persawahan miliknya.
Kemudian, usai mengairi sawah, korban pun terkejut, karena sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada ditempatnya.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
"Kejadian bermula saat korban Subeno memarkir sepeda motornya di pinggir jalan ketika akan mengairi air di sawah, sesaat kemudian saat akan pulang, motornya sudah tidak ada, dan korban melaporkan ke polsek Kwadungan," terang Kasat Reskrim.
“Setelah kira kira waktu tidak sampai 30 menit Subeno kembali ke tempat semula memarkir kendaraannya, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat semula. Atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan ke Polsek Kwadungan guna proses lebih lanjut. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.300.000,” lanjutnya.
Selanjutnya, anggota Polsek Kwadungan yang dipimpin oleh kapolsek, Iptu Jais Bintoro bersama Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Akhirnya, dua pelaku berinisial HBP (37) dan DINP (15) warga Geneng, berhasil diamankan bersama barang bukti di Polres Ngawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit kendaraan roda dua merk Honda Supra tahun 2004, 1 STNK kendaraan Supra tersebut, kunci kendaraan bermotor, 1 unit motor Yamaha Mio bersama kuncinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan dilakukan penahanan di Polres Ngawi, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Saat ini dua pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News