Polres Probolinggo Kota Sita Belasan Motor Bodong, Dua Pria Diamankan

Polres Probolinggo Kota Sita Belasan Motor Bodong, Dua Pria Diamankan Petugas Polres Probolinggo Kota menyita belasan motor bodong yang hendak dibawa ke Lumajang.

"Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (ugi/rev)