MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Bangkalan marak tindak pidana kriminal menggunakan senjata api (senpi). Terbaru adalah peristiwa bentrokan di Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah. Salah satu korban dalam kejadian itu menderita luka tembak.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, berjanji akan melakukan penyelidikan tentang peredaran senpi.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Akan kami selidiki tentang peredaran senpi, apakah ada distributor atau produsen senpi ilegal di sini (Bangkalan), nanti akan kami tindak lanjuti," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jum'at (9/6/2023).
Terpisah, Ketua Pengkab Perbakin Bangkalan, Joko Supriyono, menegaskan senpi yang digunakan para pelaku kriminal di Bangkalan sangat jauh berbeda dengan yang digunakan anggotanya.
"Yang digunakan di Perbakin itu senjata non-api, yang tujuannya untuk olahraga (atlet). Senapan angin yang digunakan. Kemudian airsoft gun, yang digunakan untuk permainan tembak reaksi," tegasnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Sedangkan aturan kepemilikan senpi, diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Regulasi itu menjelaskan beberapa kriteria dan syarat untuk mendapatkan izin senpi.
"Kalau di perbakin sangat tidak berkaitan dengan senpi, hanya senapan angin. Itu pun dilakukan data oleh pihak kepolisian secara berkala, juga ada aturan cara menyimpan dan membawanya. Tidak untuk menakut-nakuti orang lain," pungkasnya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News