Mayoritas Fraksi Sepakat Jadwalkan Pengesahan Perda RTRW di Banmus

Mayoritas Fraksi Sepakat Jadwalkan Pengesahan Perda RTRW di Banmus Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan membahas raperda RTRW.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mulai ada titik terang.

Dalam sidang paripurna ke IV, Senin (12/6/2023), mayoritas anggota dewan dari tiga fraksi yakni PKB, PDIP, dan Golkar, sepakat menggelar banmus. Sementara dua fraksi lainnya menolak keras, yakni Nasdem dan gabungan.

Sidang paripurna internal kali ini dipimpin langsung oleh Ketua M. Sudiono Fauzan. Paripurna itu membahas penjadwalan ulang pengesahan raperda RTRW di badan musyawarah (banmus).

Beberapa fraksi yang ikut rapat sempat adu argumentasi dan kritikan lantaran tidak konsistennya pemkab untuk mengambil sikap tegas.

Hal ini setelah datangnya surat dari Sekda pada 29 Mei 2023 lalu. Surat itu menerangkan bahwa perancangan perda RTRW sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan Kementerian Dalam Negri.

Arifin, Anggota Fraksi PDIP menuturkan bahwa pihaknya setuju dilakukan penjadwalan ulang di banmus.

"Soal nanti disetujui atau tidak, terserah kepada masing-masing fraksi. Paripurna harus dilakukan meskipun kita tolak. Karena secara prosedural harus dijadwalkan di banmus," kata Arifin, Senin (12/6/2023).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO