PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mulai ada titik terang.
Dalam sidang paripurna ke IV, Senin (12/6/2023), mayoritas anggota dewan dari tiga fraksi yakni PKB, PDIP, dan Golkar, sepakat menggelar banmus. Sementara dua fraksi lainnya menolak keras, yakni Nasdem dan gabungan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Sidang paripurna internal kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sudiono Fauzan. Paripurna itu membahas penjadwalan ulang pengesahan raperda RTRW di badan musyawarah (banmus).
Beberapa fraksi yang ikut rapat sempat adu argumentasi dan kritikan lantaran tidak konsistennya pemkab untuk mengambil sikap tegas.
Hal ini setelah datangnya surat dari Sekda Pemkab Pasuruan pada 29 Mei 2023 lalu. Surat itu menerangkan bahwa perancangan perda RTRW sebelumnya telah dilakukan diskusi dengan Kementerian Dalam Negri.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Arifin, Anggota Fraksi PDIP menuturkan bahwa pihaknya setuju dilakukan penjadwalan ulang di banmus.
"Soal nanti disetujui atau tidak, terserah kepada masing-masing fraksi. Paripurna harus dilakukan meskipun kita tolak. Karena secara prosedural harus dijadwalkan di banmus," kata Arifin, Senin (12/6/2023).
Hal yang sama disampaikan oleh Mahdi Haris, dari Fraksi Golkar. "Kita setuju dijadwalkan di banmus," jelas pria asal Rembang ini secara singkat.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pasuruan
Suara yang sama juga disampaikan oleh Samsul, dari Fraksi PKB. Ia setuju penjadwalan ulang dilakukan melalui banmus.
Sementara alasan dua fraksi yang menolak, yakni Nasdem dan gabungan, bahwa wewenang DPRD sudah berakhir sebelum tanggal 15 Mei lalu.
"Kalau sekarang itu (penjadwalan ulang di banmus, red) sudah ranah Pemkab Pasuruan sampai batas 15 Juni. Kalau pemkab tidak bisa, akan diambil alih oleh pemerintah pusat dan batasnya 15 Juli mendatang. Sehingga dalam proses ini sudah selesai," jelas Eko, dari Fraksi Nasdem.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Penolakan yang sama disuarakan Ketua Fraksi Gabungan, Najib Setiawan dari PKS. Ia menentang diadakannya banmus. Hal ini dikarenakan pengesahan RTRW sudah bukan ranah DPRD, melainkan ranah Pemkab Pasuruan.
Meski ada penolakan dari dua fraksi, namun penjadwalan banmus soal pengesahan raperda RTRW jalan terus karena ada tiga fraksi yang setuju.
"Banmus sah dilakukan dan akan langsung dirapatkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (bib/par/rev)
Baca Juga: Pilkada Telah Usai, Abah Heru: Mari Kita Gandengan Tangan Membangun Pasuruan Lebih Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News