BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan non-aktif, R. Abdul Latif Amin, membuka fakta baru, yakni tradisi bagi ASN ketika hendak naik pangkat atau promosi jabatan.
Adapun nominal yang harus dibayarkan bagi mereka yang ingin atau sudah promosi bervariatif, tergantung tingkatan eselon dan jabatan yang diinginkan, mulai dari krisaran Rp15 juta, Rp20 juta, Rp50 juta, Rp150 juta, hingga Rp200 juta.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
Sebagaimana fakta persidangan, terkuak harga Rp15 juta bagi eselon 4 Kasi penempatan Kecamatan, Rp20 juta eselon 4 Kasi di tingkat OPD, Rp50 juta eselon 3 Kabid di OPD, Rp150 juta eselon 2 Kedis dan Rp200 juta eselon 1 Sekda.
Seperti yang diungkapkan Achmad Muhaiminun saat menjadi saksi kasus lelang jabatan Ra Latif. Ia mengaku promosi jabatan Kabid pada September 2020 diminta membayar Rp50 juta 2 minggu pascapelantikan. Promosi jabatan itu dilakukan setelah menjalani 10 tahun jabatan Kasi di PUPR Bangkalan.
"Saya diusulkan untuk naik jabatan, diusulkan oleh Sekdis waktu itu (Wildan Yulianto) dan langsung dapat undangan untuk pelantikan. Kemudian 2 minggu setelah dilantik, dipanggil ke ruangan pak Kadis (Ishak Sudibyo), di sana sudah ada Plt BKPSDA (Roosli Soeharsjono) dan meminta saya untuk membayar kewajiban Rp50 juta karena sudah promosi. Uang itu katanya untuk bupati," ungkapnya, Selasa (13/6/2023).
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Hal serupa juga diungkapkan Eko Marianto, dalam kesaksiannya mengaku diminta membayar uang Rp50 juta sebagai kewajiban yang harus ditanggung karena sudah promosi jabatan Kabid Tata Kelola Lingkungan di DLH. Tagihan pembayaran itu diterimanya, seminggu pasca dilantik.
"Saya promosi menjadi Kabid pada September tahun 2020, seminggu setelah dilantik dihubungi oleh pak Nono (Roosli Soeharsjono) diminta menghadap ke kantornya. Saat dikantornya itu, diminta mempersiapkan uang Rp50 juta karena sudah promosi. Uang itu katanya akan diserahkan pada pak Bupati. Awalnya tidak sanggup, namun karena dipaksa, saya usahakan," paparnya.
Pada sidang keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, puluhan saksi sudah dipanggil. Sebelas saksi diminta keterangan pada Selasa 13 Juni 2023, di antaranya Irmansa Andri Novanto, Habibur Rohman, Fitrianingsih, Fariz Ishadi, Eko Marianto, Dio Sukarisma Afrianto, Aliem Fery Destyan, Ahmad Abu Hoiri, Agus Haryono, Achmad Muhaiminun dan Ach Bahruddin.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Semua saksi membenarkan bahwa memang di Bangkalan, sudah menjadi tradisi memberikan uang untuk naik jabatan. Istilah tradisi itu sudah menjadi rumor dikalangan pejabat. Meski begitu, tidak satupun dari mereka tahu uang itu dikemanakan oleh pak Nono sebagai peminta dan penagih.
Dari kasus tersebut, 5 pejabat eselon 2 diputuskan bersalah divonis 2 tahun penjara. Serta diakui dalam persidangan oleh Taufan Zairinsjah Sekda Bangkalan, membayar Rp200 juta untuk jabatannya.
JPU KPK Andri Lesmana, membenarkan bahwa kasus di Bangkalan membuka fakta adanya harga jabatan sesuai dengan tingkatan dan tergantung penempatan strategisnya.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Melalui siapapun baik pak Nono atau siapapun harganya segitu, berarti kan memang ada kesesuaian harga. Pungli ini terjadi mulai tingkat Kasi. Praktek seperti ini sudah lama, bahkan sebelum pak Nono itu menjabat, itu yang terungkap di fakta persidangan," ucapnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News