BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, menekennya dengan Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili Hakim Tinggi, Marisi Siregar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Firdaus Muhammad Arwan.
Baca Juga: Gelar FGD Terkait Permohonan Pewarganegaraan, Kanwil Kemenkumham Jatim Undang Camat se-Sidoarjo
"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," kata Imam di sela penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.
Baca Juga: Wahyu Rianto Jadi Inspirasi di Hari Terakhir Pelaksanaan SKD CPNS 2024
"Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid)," tuturnya.
Pria asal Pamekasan itu menyebut, ada 3 bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan atau penetapan pengadilan ini, yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Kemudian penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.
Ia menyampaikan, MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergi pihaknya dengan badan peradilan terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata. Imam menilai, dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Notaris di Kota Delta, Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Firdaus Muhammad Arwan, mengapresiasi adanya kerja sama ini supaya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sejarah maksimal, dan sebagai kontrol pihaknya atas keluarnya penetapan yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan seseorang.
"Sebagai bentuk tanggung jawab atas MoU ini, saya akan mengontrol sendiri mana Pengadilan Agama yang aktif atau pasif dalam pengiriman salinan penetapan melalui aplikasi SIPPE selain itu saya juga mendorong kepada Kanwil Kemenkumham Jatim supaya nota kesepahaman tersebut tidak hanya dilakukan tingkat Jatim. Tetapi juga bisa diteruskan ke tingkat pusat antara Mahkamah Agung dengan Kemenkumham supaya bisa menyeluruh," paparnya. (cat/mar)
Baca Juga: Berantas Pungli, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News