Percepat Penyerahan Putusan, Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Teken MoU

Percepat Penyerahan Putusan, Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Teken MoU Pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin usai menandatangani MoU untuk mempercepat proses penyerahan putusan.

BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Kepala , Imam Jauhari, menekennya dengan Kepala Pengadilan Tinggi yang diwakili Hakim Tinggi, Marisi Siregar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Firdaus Muhammad Arwan.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," kata Imam di sela penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

"Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid)," tuturnya.

Pria asal Pamekasan itu menyebut, ada 3 bidang yang menjadi perhatian khusus dalam percepatan penyerahan putusan atau penetapan pengadilan ini, yaitu mengenai penetapan perwalian atas anak di bawah umur. Kemudian penetapan pengampuan atas orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta penetapan afwezigheid yang menunjuk BHP Surabaya untuk mewakili mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir.

Ia menyampaikan, MoU tersebut menjadi sebuah penekanan atas sinergi pihaknya dengan badan peradilan terutama untuk melaksanakan ketentuan Kitab Undang-Undang Perdata. Imam menilai, dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja BHP dalam tiga bidang tersebut. 

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak keperdataan orang yang dinyatakan tidak cakap hukum melalui BHP dan Kemenkumham Jatim," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Agama , Firdaus Muhammad Arwan, mengapresiasi adanya kerja sama ini supaya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat sejarah maksimal, dan sebagai kontrol pihaknya atas keluarnya penetapan yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan seseorang.

"Sebagai bentuk tanggung jawab atas MoU ini, saya akan mengontrol sendiri mana Pengadilan Agama yang aktif atau pasif dalam pengiriman salinan penetapan melalui aplikasi SIPPE selain itu saya juga mendorong kepada supaya nota kesepahaman tersebut tidak hanya dilakukan tingkat Jatim. Tetapi juga bisa diteruskan ke tingkat pusat antara Mahkamah Agung dengan Kemenkumham supaya bisa menyeluruh," paparnya. (cat/mar)

Baca Juga: Gali Data Primer Keimigrasian Secara Faktual, Komisi XIII DPR RI Kunker Spesifik ke Jawa Timur

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO