BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, menekennya dengan Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili Hakim Tinggi, Marisi Siregar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Firdaus Muhammad Arwan.
BACA JUGA:
- Menuju WBK, Kanwil Kemenkumham Jatim Prioritaskan BHP demi Tingkatkan Pelayanan Keperdataan
- Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
- Kanwil Kemenkumham Jatim Terapkan Layanan One Stop Service untuk CJH 2024
- Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," kata Imam di sela penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (14/6/2023).
Menurut dia, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.
"Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid)," tuturnya.