Percepat Penyerahan Putusan, Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Teken MoU

Percepat Penyerahan Putusan, Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Teken MoU Pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin usai menandatangani MoU untuk mempercepat proses penyerahan putusan.

BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).

Kepala , Imam Jauhari, menekennya dengan Kepala Pengadilan Tinggi yang diwakili Hakim Tinggi, Marisi Siregar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama , Firdaus Muhammad Arwan.

"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," kata Imam di sela penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.

"Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid)," tuturnya.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO