MALANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi gempur rokok ilegal yang dikemas dalam Festival Kopling (Kopi Keliling) digelar Pemkab Malang bertempat di Rest Area Lumba-Lumba Desa Talok, Kecamatan Turen, Minggu (25/6/2023).
Acara ini merupakan kolaborasi antara DPD KNPI Kabupaten Malang, Satpol PP, dan Bea Cukai Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Bupati Malang, H. M. Sanusi, mengatakan bahwa festival ini sangat luar biasa karena bisa memberikan peluang kepada masyarakat, bahwa pekerjaan apa saja yang penting halal dan membuahkan pendapatan.
"Para komunitas kopi keliling ini di samping bisa jualan kopi, nanti melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ini bisa terselesaikan. Dan, anak-anak kita yang tadi jualan kopi juga bisa jualan rokok tapi yang legal," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando, mengatakan sosialisasi kali ini menyasar komunitas pemuda, khususnya komuitas kopi keliling (kopling).
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Nanti juga ada dua agenda terbesar yang akan kita selanggarakan yang nanti juga akan menghadirkan rekan-rekan komunitas kopling pada bulan Agustus dengan komunitas CB di Pantai Balekambang," kata Firmando.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, kepada para komunitas kopi keliling bisa membantu mensosialisasikan terhadap peredaran dan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Malang," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kabupaten Malang, Gunawan Tri Wibowo, dalam festival ini menjelaskan bahwa tugas pokok bea cukai salah satunya adalah mengumpulkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
"Dari penerimaan negara tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Malang dalam bentuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ucapnya.
Ia menjelaskan, penerima cukai dalam anggaran 2023 ini ditargetkan adalah Rp245 triliun, kemudian dari hasil penerimaan dikembalikan kepada kabupaten sebesar 3%. Anggaran itu nantinya bisa digunakan untuk beragam kegiatan, salah satunya sosialisasi.
"Rokok ilegal adalah rokok yang perlu kita perangi bersama, karena dalam rokok ilegal tidak ada penerimaan juga tidak menggunakan pita cukai. Sehingga kami mohon bantuan untuk bisa membantu kami dalam menegakkan hukum terkait dengan gempur rokok ilegal," pintanya.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Gunawan mengajak komunitas kopi keliling untuk melapor kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang atau melalui pemkab, terutama melalui Satpol PP, jika menemukan terkait dengan rokok ilegal.
Selain dihadiri Bupati Malang dan Kepala Bea Cukai Malang, acara ini juga dihadiri beberapa kepala OPD Kabupaten Malang dan Muspika Kecamatan Turen. Festival kopling ini diikuti lebih 50 peserta komunitas kopi keliling. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News