SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bekerjasama dengan Relawan Buruh Jatim membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Jl Kidal 6 Surabaya.
Menurut Relawan Buruh Jatim, Jamaludin, posko ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu untuk menampung segala bentuk keluhan dan laporan terkait pelanggaran pembayaran THR kepada buruh.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Posko ini cukup efektif. Tahun kemarin sebanyak 60 persen permasalahan terselesaikan. Kita buka mulai hari ini selama jam kerja," kata Jamaludin, Kamis (18/6). Dirinya menjelaskan, sampai saat ini beberapa modus pelanggaran diantaranya terkait status pekerja kontrak, outsourcing dan harian lepas.
Modus ini sering dilakukan oleh perusahaan dengan tidak membayar THR. Bahkan, beberapa modus seperti tidak memperpanjang kontrak sebelum puasa banyak ditemui di lapangan. "Bahkan ada yang dicicil dan dipotong karena tidak masuk kerja. Ini juga termasuk pelanggaran," katanya.
Jamal menjelaskan, secara yuridis pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Meski sudah dijelaskan dalam aturan tersebut pemberian THR diberikan minimal sebesar satu kali gaji dan diberikan tujuh hari sebelum hari raya, namun masih banyak perusahaan yang melanggar.
Berdasarkan data Posko, tahun 2014 sebanyak 8.127 buruh dari 114 pemberi kerja atau perusahaan yang berkasus. "Semua laporan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi perusahaan, surat somasi, sampai upaya hukum," katanya.
Sementara itu Koordinator Posko THR Abdul Wachid Habibullah lebih spesifik menyoroti pekerja yang berada di lingkungan pemerintahan tapi berstatus pekerja lepas atau outsourcing.
Baca Juga: Disnakerperind Tuban Berlakukan Sanksi Administrasi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR
Dirinya menjelaskan, sampai saat iini banyak kasus masih terjadi terutama di lingkungan Pemkot Surabaya. "Status mereka memang dibayar menggunakan APBD. Tapi karena bukan PNS mereka tetap harus menerima seperti pekerja lainya," kata Abdul Wachid.
Untuk itu, kita berharap tahun ini jika terjadi pelanggaran THR bagi pekerja di Pemkot Surabaya bisa melapor ke Posko THR. "Kita sudah siapkan langkah-langkah jika pelanggaran dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk Walikota Surabaya akan kita surati dengan tindak lanjut seperti ketentuan," katanya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News