Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, saat memberikan arahan kepada pengusaha di Kecamatan Manyar. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Tentu banyak usaha disana yang membutuhkan perizinan. Jika izin menjadi wewenang daerah maka diurus di DPM PTSP Gresik, namun kalau pusat, maka diurus di pusat," tuturnya.
Karena perizinan berusaha itu merupakan kewajiban warga negara yang melakukan usaha, maka DPMPTSP Gresik meminta semua pelaku usaha mematuhinya.
"Makanya, melalui sosialisasi seperti yang saya hadiri itu, saya selalu menekankan agar semua pengusaha mematuhi semua ketentuan perizinan yang dibutuhkan," ucap Agung.
Ia pun menyebut, upaya yang dilakukan itu sebagai ikhtiar untuk mengejar target pendapatan yang ditugaskan kepada DPMPTSP Gresik.
"Tahun 2023 ini kami mendapatkan tugas target pendapatan Rp 185 miliar," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




