Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ

Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ Edy Supriyono, Ketua PWI Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo menerima pengaduan dari Kasubag Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, Dyah Anisa Permatasari, Jumat (7/7/2023).

Pengaduannya terhadap PWI bukan tanpa dasar. Dyah mengaku sangat dirugikan oleh salah satu wartawan online di Situbondo atas pemberitaan dirinya.

Baca Juga: Temaram Lilin dan Pembacaan Puisi Hiasi Peringatan HPN 2023 IWO Situbondo

"Kami akan mempelajari pengaduan tersebut. Jika berita itu ada unsur melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), maka PWI akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan," ucap Ketua , Edy Supriyono.

Menurutnya, kehadiran PWI untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik dan memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Dalam memproduksi berita, lanjut Edy, wartawan harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik (KEJ). Karena, dengan demikian wartawan akan bekerja profesional dan masyarakat tidak dirugikan.

Baca Juga: Ajak Sinergi Majukan Situbondo, Bupati Karna Buat Sejarah Rangkul Semua Media

"Pedoman kita dalam menghasilkan berita ya kode etik. Kalau kita bekerja dengan pedoman, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak mana pun," ujarnya.

Ia menjelaskan, satu kode etik jurnalistik yang harus dipedomani oleh wartawan yaitu, dalam menulis berita wartawan tidak beritikad buruk. Sehingga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar terpenuhi.

"Silakan tulis berita apa saja, yang terpenting sesuai fakta, akurat, berimbang, dan bukan berita bohong," terangnya.

Baca Juga: Memuaskan! Hasil Panen Padi BK-Situbondo Capai 10,56 Ton per Hektare

Selain itu, wartawan harus memiliki etika saat akan melakukan wawancara dengan narasumber. Semisal memperkenalkan diri, dan menyebutkan nama media, serta menyampaikan hal yang akan dikonfirmasi.

"Jangan baper kalau hanya ditanya tentang kartu pers, atau sudah punya sertifikasi wartawan atau belum. Menanyakan ada rekaman atau tidak? Karena narasumber berhak untuk itu, dan itu tidak termasuk pelecehan," ungkapnya.

Edy juga berharap pihak-pihak yang didatangi wartawan untuk tidak berburuk sangka dulu sepanjang mereka melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga: Lecehkan Profesi Jurnalis, Warga Situbondo Dilaporkan ke Polisi

"Hendaknya ditemui baik-baik dan bersedia dikonfirmasi. Sehingga tugas wartawan dalam menyajikan berita yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, mudah dilakukan," pungkasnya. (mur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO