Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ

Terima Aduan dari BPS Terkait Pemberitaan, Ketua PWI Situbondo: Wartawan Harus Berpedoman pada KEJ Edy Supriyono, Ketua PWI Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo menerima pengaduan dari Kasubag Umum Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, Dyah Anisa Permatasari, Jumat (7/7/2023).

Pengaduannya terhadap PWI bukan tanpa dasar. Dyah mengaku sangat dirugikan oleh salah satu wartawan online di Situbondo atas pemberitaan dirinya.

"Kami akan mempelajari pengaduan tersebut. Jika berita itu ada unsur melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), maka PWI akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan," ucap Ketua , Edy Supriyono.

Menurutnya, kehadiran PWI untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik dan memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat, sehingga tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Dalam memproduksi berita, lanjut Edy, wartawan harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik (KEJ). Karena, dengan demikian wartawan akan bekerja profesional dan masyarakat tidak dirugikan.

"Pedoman kita dalam menghasilkan berita ya kode etik. Kalau kita bekerja dengan pedoman, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak mana pun," ujarnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO