NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi, dimanfaatkan untuk kegiatan peringatan hari jadi Kabupaten Ngawi ke-665.
Salah satunya, digelarnya pertandingan tinju amatir mulai tanggal 14-15 Juli oleh Pertina Kabupaten Ngawi. Selain itu, dalam pertandingan tinju amatir tersebut, juga disisipkan sosialisasi terkait bahayanya dan resiko hukum bagi pengedar dan pembuat rokok ilegal.
Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024
"Pertandingan ini dibiayai dari DBHCHT oleh Bea Cukai Madiun," jelas Sumarsono, Ketua harian Pertina Ngawi, Rabu (19/7/2023).
Selain untuk event peringatan hari jadi, DBHCHT juga digunakan kegiatan keagamaan, yaitu dalam rangka menyambut tahun baru Islam (1 Muharram).
Agenda bersholawat dengan berkeliling di Alun-alun Merdeka Ngawi tersebut, menjadi ajang sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini
Sebelum pawai sholawat diberangkatkan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polres Ngawi dan Bea Cukai Ngawi, melakukan sosialisasi.
Perwakilan Polres Ngawi, Iptu Basuki Rahmad mengatakan, di wilayah Ngawi tidak ada produsen rokok ilegal, namun daerah Ngawi sendiri merupakan pangsa pasar dari rokok ilegal.
"Saya yakin untuk ngawi tidak ada produsen rokok ilegal tetapi Ngawi merupakan pasar rokok ilegal. Buktinya beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan yang salah satu kendaraan yang terlibat mengangkut rokok ilegal," tutur IPTU.Basuki Rahmad.
Baca Juga: Antisipasi Tumbang di Musim Hujan Polsek Widodaren Ngawi dan Relawan Lakukan Pemotongan Pohon
Ia juga menyebut, DBHCHT merupakan sumber anggaran yang diterima Pemkab Ngawi yang pembagiannya cukup jelas. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News