Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya

Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk telah menggunakan Kartu Tanda Penduduk Digital () atau digital. digital bernama resmi (IKD).

Sebagai informasi, penyelenggaraan digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, IKD atau digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.

Baca Juga: Klarifikasi Khofifah soal Hoaks Video Bagi-Bagi Santunan Usai Menang Pilbup Jatim

digital tersebut akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Adapun fungsi Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.

digital mirip dengan e- (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui.

Berikut cara membuat digital di aplikasi IKD:

Baca Juga: Khasiat Air Rendaman Daun Ketumbar untuk Kesehatan Tubuh

1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store

2. Selanjutnya, buka aplikasi IKD di ponsel Anda

3. Isilah data diri seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data

Baca Juga: Resep Kolak Pisang Bakar Nangka, Sajian Manis dan Praktis

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untukk melakukan pemadanan Face Recognation

5. Setelah itu, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindahan (scan) kode QR

6. Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi digital pada aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 28 November 2024

7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda dapatkan dan kode captcha di kolom yang tersedia. Lalu, klik opsi aktifkan

8. Masuk ke aplikasi IKD menggunakn PIN yang telah diaktivasi tadi

9. Kini, digital berhasil dibuat.

Baca Juga: Resep Wedang Jahe Serai, Minuman Tradisional Penghangat Tubuh

Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan bahwa digital tidak menjadi suatu hal yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.

Zuda menjelaskan bahwa digital tidak serta merta menggantikan e-. Fungsi digital saat ini ialah untuk melengkapi e-. Di dalam digital masyarakat akan dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Selain itu masyarakat dapat mengakses data keluarga dalam KK digital.

(ans) 

Baca Juga: 5 Manfaat Minum Rendaman Air Nanas untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO