SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk telah menggunakan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) atau KTP digital. KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai informasi, penyelenggaraan KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, IKD atau KTP digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Baca Juga: Apakah Daun Pepaya Baik untuk Kesehatan Kulit? Simak Penjelasannya
KTP digital tersebut akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
KTP digital mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui.
Berikut cara membuat KTP digital di aplikasi IKD:
Baca Juga: Benarkah Ubi Jalar Bagus untuk Gula Darah Tubuh? Ini Penjelasannya
1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store
2. Selanjutnya, buka aplikasi IKD di ponsel Anda
3. Isilah data diri seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
Baca Juga: Resep Kue Apem Kelapa Muda Gurih dan Lembut
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untukk melakukan pemadanan Face Recognation
5. Setelah itu, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindahan (scan) kode QR
6. Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang Anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital pada aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi
Baca Juga: 5 Manfaat Labu Kuning untuk Mengobati Penyakit
7. Masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda dapatkan dan kode captcha di kolom yang tersedia. Lalu, klik opsi aktifkan
8. Masuk ke aplikasi IKD menggunakn PIN yang telah diaktivasi tadi
9. Kini, KTP digital berhasil dibuat.
Baca Juga: Kemenkes RI akan Sediakan Layanan Skrining Kanker Payudara secara Gratis
Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatakan bahwa KTP digital tidak menjadi suatu hal yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Namun, secara jangka panjang, ia meyakini masyarakat akan beralih ke layanan digital tanpa perlu dipaksa.
Zuda menjelaskan bahwa KTP digital tidak serta merta menggantikan e-KTP. Fungsi KTP digital saat ini ialah untuk melengkapi e-KTP. Di dalam KTP digital masyarakat akan dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Selain itu masyarakat dapat mengakses data keluarga dalam KK digital.
(ans)
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 1 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News