Apa itu KTP Digital? Berikut Penjelasan dan Cara Pembuatannya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada tahun 2023 ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk telah menggunakan Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) atau KTP digital. KTP digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sebagai informasi, penyelenggaraan KTP digital termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, IKD atau KTP digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
BACA JUGA:
- Warga Soroti Layanan e-KTP, Pemkab Pasuruan Didorong Tingkatkan Pelayanan Publik
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
KTP digital tersebut akan tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Adapun fungsi KTP Digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas.
KTP digital mirip dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), kartu fisik identitas resmi penduduk Indonesia yang telah lama digunakan dan umum diketahui.
Berikut cara membuat KTP digital di aplikasi IKD:
1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store
2. Selanjutnya, buka aplikasi IKD di ponsel Anda
3. Isilah data diri seperti NIK, e-mail, dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untukk melakukan pemadanan Face Recognation
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




