SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda bernama Hendri Susilo (25) warga Jalan Gading Karya, Surabaya, nekat memanjat rumah milik Mega Solvianta (30) Lebak Jaya 2 Utara No 51, Surabaya.
Diceritakan, pelaku yang kesehariannya sebagai penjual kopi keliling, pada Rabu (26/7/2023) dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB, sedang melintas di depan rumah korban, dan mendengar bisikan dari makhluk gaib, agar memanjat lantai 2 rumah korban.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sesampainya di lantai tersebut, tepatnya di teras lantai 2, Hendri Susilo mengambil pakaian yang dijemur dan dimasukkan ke dalam tas kresek.
Tas kresek yang berisi baju tersebut, kemudian digunakan pelaku sebagai bantal untuk tidur di teras lantai 2.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, saat penyidikan pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
“Tidak jelas alasan pelaku ini naik ke lantai 2, pengakuannya dia mendapat bisikan gaib. Kalau memang dia niat mencuri pasti pakaian yang di jemuran sudah dibawa kabur namun malah dibuat bantal,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Kemudian, lanjut Kapolsek Tambaksari, pagi harinya sekitar pukul 6.30 WIB, korban kaget saat melihat di teras lantai 2 tersebut, terdapat seorang laki-laki yang sedang tertidur. Seketika, korban langsung berteriak maling.
“Korban teriak maling kemudian menghubungi satpam perumahan. Pihak keamanan kampung menyerahkan Pelaku ke Polsek Tambaksari,” tambah Ari Bayuaji.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Saat pemeriksaan terhadap pelaku, Kompol Ari Bayu mengaku mengalami kesulitan, sebab jawaban dari pelaku tidak masuk akal. Karena, diduga ada kelainan jiwa, sehingga Polsek Tambaksari memanggil keluarga pelaku.
Dari keterangan yang diberikan keluarga pelaku menyebutkan, bahwa Hendri Susilo mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa tersebut dialami pelaku karena adanya tekanan ekonomi, kemudian keluarga pelaku mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, meskipun tergolong keluarga miskin.
Menurut Kompol Ari Bayu, dalam kasus yang dialami oleh korban dan mengingat pelaku mengalami gangguan jiwa, sehingga pihaknya melakukan Restorative Justice (RJ). Pihak korban pun setuju akan mediasi yang dilakukan oleh beberapa pihak melalui Polsek Tambaksari.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
“Korban dan keluarga pelaku setuju dengan mediasi RJ, mengingat pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Setelah RJ selesai lantas pihak perangkat kampung sekitar akan memasukan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa,” tutup Kapolsek Tambaksari. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News