Merasa Dijegal KPU Kediri, Wisnu Wardhana Lapor Polda

Merasa Dijegal KPU Kediri, Wisnu Wardhana Lapor Polda WW (kiri) di gedung SPKT Polda Jatim sambil menunjukkan bukti laporan. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Merasa dijegal dalam pencalonan sebagai bupati Kediri, Wisnu Wardhana (WW) akhirnya melaporkan KPU Kediri ke Polda Jatim, Senin (22/6).

Wisnu Wardhana yang merupakan bakal calon Bupati Kediri dari jalur independen memaparkan, bahwa dirinya merasa dijegal oleh KPU Kediri dalam pencalonan sebagai Bupati Kediri.

Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel

Menurutnya, apa yang dilakukan KPU Kediri dengan menggugurkan pencalonannya sebagai seorang Bupati merupakan suatu kejahatan terstruktur, sistematis dan massif.

"Kami sudah menyerahkan dokumen pendukung kami baik hardcopy maupun softcopy ke KPU sebanyak 115.000 orang, padahal yang dibutuhkan 92.250 orang. Jadi kami sudah melampaui kuota minimal yang disyaratkan KPU," ujar Wisnu, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim kemarin.

Berkas dukungan tersebut diserahkan tanggal pada 15 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 Wib kepada KPUD komisioner di ruang rapat Kantor KPUD Kediri berupa hardcopy dan softcopy.

Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi

Anehnya, selama penyerahan, ketua KPUD maupun Komisioner tidak mau memberikan tanda terima penyerahan berkas dokumen dengan alasan tanda terima baru diberikan setelah penelitian dokumen.

Timbul keganjilan di SK (surat keputusan) disebutkan bahwa Wisnu Wardhana belum serahkan softcopy dukungan sampai dengan waktu yang ditentukan. Dari keterangan tersebut pihaknya merasa dilakukan penjegalan dengan memberikan keterangan bohong dan fitnah.

Sementara kuasa hukum Wisnu yakni Andry Ermawan menambahkan, kalau memang kliennya belum menyerahkan softcopy dukungan KPUD Kabupaten Kediri, harusnya pihak KPUD mengembalikan berkas/dokumen dukungan pada kliennya.

Baca Juga: KPU Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2024

"Tetapi pada kenyataannya KPUD Kediri tidak pernah mengembalikan berkas/dokumen dukungan tersebut. Artinya secara legalitas berkas/dokumen dukungan klien saya sudah memenuhi syarat," ujar Andry.

Selain itu, Andry juga mengatakan jika ketua dan komisioner KPUD Kediri menyatakan tidak menunjuk petugas dari pasangan calon untuk mendampingi proses penelitian jumlah dukungan dan persebaran.

Atas laporan Wisnu Wardhana, pihak SPKT Polda Jatim segera mempelajari laporan yang diberikan WW dengan mendatangkan staf ahli dan pihak KPU Kediri. (yan/dur) 

Baca Juga: Pascadebat Pilbup Kediri 24 Oktober, Paslon Dhito-Dewi Unggul dalam Survei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO