WW (kiri) di gedung SPKT Polda Jatim sambil menunjukkan bukti laporan. (foto: rusmiyanto/BANGSAONLINE)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Merasa dijegal dalam pencalonan sebagai bupati Kediri, Wisnu Wardhana (WW) akhirnya melaporkan KPU Kediri ke Polda Jatim, Senin (22/6).
Wisnu Wardhana yang merupakan bakal calon Bupati Kediri dari jalur independen memaparkan, bahwa dirinya merasa dijegal oleh KPU Kediri dalam pencalonan sebagai Bupati Kediri.
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada 9 Januari 2025
- Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
- KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
- Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri
Menurutnya, apa yang dilakukan KPU Kediri dengan menggugurkan pencalonannya sebagai seorang Bupati merupakan suatu kejahatan terstruktur, sistematis dan massif.
"Kami sudah menyerahkan dokumen pendukung kami baik hardcopy maupun softcopy ke KPU sebanyak 115.000 orang, padahal yang dibutuhkan 92.250 orang. Jadi kami sudah melampaui kuota minimal yang disyaratkan KPU," ujar Wisnu, di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim kemarin.
Berkas dukungan tersebut diserahkan tanggal pada 15 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 Wib kepada KPUD komisioner di ruang rapat Kantor KPUD Kediri berupa hardcopy dan softcopy.
Anehnya, selama penyerahan, ketua KPUD maupun Komisioner tidak mau memberikan tanda terima penyerahan berkas dokumen dengan alasan tanda terima baru diberikan setelah penelitian dokumen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




