BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) mendatangi kejaksaan negeri setempat untuk memastikan laporan terkait kasus dugaan korupsi tengah ditindaklanjuti.
"Kami bersurat kembali ke Kejaksaan untuk menanyakan tindak lanjut laporan lanjutan yang pernah kami kirim (Juni lalu). Karena beberapa hari lalu, kami mendapatkan surat dari sini (kejaksaan) yang isinya permintaan sprinlidik (surat perintah penyelidikan). Sedangkan prosesnya di tahun 2021 lalu, sudah naik sidik," ujarnya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Menurut dia, kasus dugaan korupsi senilai Rp15 miliar itu sudah berlangsung lebih dari 3 tahun lamanya. Bahkan, sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum akhirnya di-SP3-kan tanpa keterangan yang pasti.
"Kasus itu oleh penyidik Kejaksaan di tahun 2021 dihentikan, itupun bukti SP3 nya tidak ada, hanya statment di media saja, tidak ada alasan jelasnya. Dua bulan lalu kami datang kembali, melaporkan kembali, meminta agar kasus itu dilanjutkan, karena penyertaan modal yang nilainya tidak sedikit berpotensi raib," paparnya.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada 5 perusahaan yang masuk dalam laporan ulang BUMD, di antaranya PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta dan perorangan Rp100 juta. Dari kelimanya, yang sudah pernah naik tingkat ke penyidikan adalah Tonduk Majeng.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
"Kok sekarang malah sidik turun ke lidik, saya kok baru tahu ada proses hukum yang sudah naik malah turun lagi. Yang lebih aneh lagi, penyidik Kejaksaan meminta kembali dokumen terkait PT. Tonduk Majeng, padahal sudah lama kami berikan. Kami bertanya-tanya, ada apa kok prosesnya malah turun lagi. Padahal kasus ini, paling tinggi nilai kerugiannya di Bangkalan," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya menemui kuasa hukum BUMD mewakili Kasipidsus yang sedang berhalangan. Sehingga, surat yang diberikan akan diserahkan pada pimpinannya untuk ditindaklanjuti.
"Kami belum membuka suratnya, jadi belum mengetahui apa isinya. Kami tidak bisa memberikan komentar apapun, karena diluar kewenangan. Biar nanti yang bersangkutan (Kasipidsus) menjawab langsung, beliau yang lebih tau. Surat ini akan disampaikan pada pimpinan," katanya. (fat/uzi/mar)
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News