Bukannya Naik, Kasus Dugaan Korupsi PT Sumber Daya Bangkalan Malah ke Penyelidikan Lagi

Bukannya Naik, Kasus Dugaan Korupsi PT Sumber Daya Bangkalan Malah ke Penyelidikan Lagi Kuasa hukum PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), Bahtiar Pradinata, saat berada di kejaksaan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum PT Sumber Daya (Perseroda) mendatangi kejaksaan negeri setempat untuk memastikan laporan terkait kasus dugaan korupsi tengah ditindaklanjuti.

"Kami bersurat kembali ke Kejaksaan untuk menanyakan tindak lanjut laporan lanjutan yang pernah kami kirim (Juni lalu). Karena beberapa hari lalu, kami mendapatkan surat dari sini (kejaksaan) yang isinya permintaan sprinlidik (surat perintah penyelidikan). Sedangkan prosesnya di tahun 2021 lalu, sudah naik sidik," ujarnya, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Menurut dia, kasus dugaan korupsi senilai Rp15 miliar itu sudah berlangsung lebih dari 3 tahun lamanya. Bahkan, sudah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan sebelum akhirnya di-SP3-kan tanpa keterangan yang pasti.

"Kasus itu oleh penyidik Kejaksaan di tahun 2021 dihentikan, itupun bukti SP3 nya tidak ada, hanya statment di media saja, tidak ada alasan jelasnya. Dua bulan lalu kami datang kembali, melaporkan kembali, meminta agar kasus itu dilanjutkan, karena penyertaan modal yang nilainya tidak sedikit berpotensi raib," paparnya.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada 5 perusahaan yang masuk dalam laporan ulang BUMD, di antaranya PT Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta dan perorangan Rp100 juta. Dari kelimanya, yang sudah pernah naik tingkat ke penyidikan adalah Tonduk Majeng.

Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim

"Kok sekarang malah sidik turun ke lidik, saya kok baru tahu ada proses hukum yang sudah naik malah turun lagi. Yang lebih aneh lagi, penyidik Kejaksaan meminta kembali dokumen terkait PT. Tonduk Majeng, padahal sudah lama kami berikan. Kami bertanya-tanya, ada apa kok prosesnya malah turun lagi. Padahal kasus ini, paling tinggi nilai kerugiannya di ," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari , Imam Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya menemui kuasa hukum BUMD mewakili Kasipidsus yang sedang berhalangan. Sehingga, surat yang diberikan akan diserahkan pada pimpinannya untuk ditindaklanjuti.

"Kami belum membuka suratnya, jadi belum mengetahui apa isinya. Kami tidak bisa memberikan komentar apapun, karena diluar kewenangan. Biar nanti yang bersangkutan (Kasipidsus) menjawab langsung, beliau yang lebih tau. Surat ini akan disampaikan pada pimpinan," katanya. (fat/uzi/mar)

Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO