PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022, Rabu (16/8/2023).
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mengatakan bahwa dengan ditetapkannya perda daerah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan, dan sesuai dengan aturan yang ada, serta sebagaimana diketahui selama mengalami pembahasan yang cukup panjang dan diakhiri reklamasi oleh gubernur.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Sesuai dengan keputusan Gubenur Nomor 3 tahun 2023 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022," ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran pendapatan daerah tahun 2022 dapat ditetapkan sesuai dengan peraturan Mendagri tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, secara umum hasil evaluasi terhadap realisasi anggaran laporan neraca, laporan operasional yang menunjukkan hasil positif.
"Peraturan daerah (perda) sudah ditandatangani bersama oleh eksekutif dan legislatif maka Perda tahun 2022 sudah mendapat kekuatan hukum tetap dengan pengelolaan keuangan yang transparan,” tuturnya. (dim/mar)
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News