Pelapor PKH saat didampingi LBH Janur dan LSM MDW setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolres Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan bansos PKH di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, terus berlanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial (D) pada Rabu (16/8/2023).
Kasus bansos PKH yang ditangani oleh unit IV Satreskrim Polres Sampang itu memeriksa pelapor (D) diruang KBO Reskrim selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan, (D) didamping oleh kuasa hukumnya dari LBH Janur dan LSM MDW.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Musnahkan BB Inkracht 1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Gram Sabu
- Empat Pelaku Curanmor di Sampang Dibekuk, Beraksi saat Korban Tertidur
- Viral Pria Diduga Pelaku Hipnotis Dihakimi Warga, Polres Sampang Turun Tangan
- Curi Motor hingga 12 TKP, Maling di Sampang Dibekuk Bersama Dua Penadah
Andi Subahri selaku kuasa Hukum pelapor memastikan hal tersebut. Ia mendampingi kliennya di ruang penyidik saat dimintai keterangan kasus PKH yang dilaporkan pada Senin (24/7/2023) lalu.
"Klien kami memenuhi pemanggilan Polisi untuk dimintai keterangan kasus PKH yang dilaporkan," ujarnya saat keluar dari ruang penyidik.
Ia mengatakan, penyidik sudah bersurat pada pelapor pekan kemarin untuk dimintai keterangan. Namun pelapor (D) tidak bisa datang karena mempunyai musibah.
"Sebenarnya pekan kemarin itu polisi akan memeriksa pelapor, tetapi karena masih mempunyai musibah dan tidak bisa datang jadinya sekarang memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




