SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan bansos PKH di Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, terus berlanjut. Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor berinisial (D) pada Rabu (16/8/2023).
Kasus bansos PKH yang ditangani oleh unit IV Satreskrim Polres Sampang itu memeriksa pelapor (D) diruang KBO Reskrim selama kurang lebih dua jam. Dalam pemeriksaan, (D) didamping oleh kuasa hukumnya dari LBH Janur dan LSM MDW.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
- Dana Pinjaman Pemkab Sampang Senilai Rp13 M Bawa Petaka, Polda Jatim Periksa Kontraktor Lapen
Andi Subahri selaku kuasa Hukum pelapor memastikan hal tersebut. Ia mendampingi kliennya di ruang penyidik saat dimintai keterangan kasus PKH yang dilaporkan pada Senin (24/7/2023) lalu.
"Klien kami memenuhi pemanggilan Polisi untuk dimintai keterangan kasus PKH yang dilaporkan," ujarnya saat keluar dari ruang penyidik.
Ia mengatakan, penyidik sudah bersurat pada pelapor pekan kemarin untuk dimintai keterangan. Namun pelapor (D) tidak bisa datang karena mempunyai musibah.
"Sebenarnya pekan kemarin itu polisi akan memeriksa pelapor, tetapi karena masih mempunyai musibah dan tidak bisa datang jadinya sekarang memenuhi panggilan penyidik," katanya.