SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga dari Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang bernama Agus menjadi korban pemukulan Sekertaris Desa (Sekdes) setempat. Korban melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Sampang, Sabtu, (19/8/2023).
Peristiwa pemukulan terjadi saat pertandingan klub antar dusun setempat. Tidak terima dengan keputusan wasit, suporter dari dua klub itu memasuki lapangan yang ada di kampung Tlageh, Dusun Bates, Desa Daleman.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Agus melaporkan peristiwa itu ke ranah hukum agar Polisi bisa memproses Sekertaris Desa sesuai dengan perbuatannya. Sebab, Sekdes dalam lomba itu tidak terlibat kepanitian melainkan hanya suporter saja.
"Dalam peristiwa kericuhan itu Sekdes hanya sebagai suporter biasa. Namun dia tidak terima dengan keputusan wasit lalu dia memukul saya secara tiba-tiba," ungkapnya.
Menurut Agus, saat kericuhan sempat dilerai oleh warga dan para suporter akan tetapi Sekertaris Desa tersebut tidak mau dan bahkan menantang berkelahi dilapangan.
Baca Juga: Polisi akan Gelar Perkara Kasus Pengancaman Mantan Kades di Sampang
"Saat dilerai, dia tidak meminta maaf bahkan menantang untuk berkelahi di lapangan," katanya.
Akibat pemukulan itu, ia mengalami luka dibagian muka bagian kiri dan bengaka dibawah mata. Agus mengaku sempat mengalami pusing disebabkan pukulan itu sangat keras.
"Saking kerasnya dari pukulan Sekdes itu saya sempat mengalami pusing dan muka saya luka hingga berdarah," akunya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Laporan pemukulan itu diterima oleh unit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang. Polisi juga membawa korban ke RSUD Sampang untuk dilakukan visum.
Sementara Penyidik Polres Sampang Aipda Soni Eko, membenarkan bahwa telah menerima laporan dari pemuda bernama Agus. Dalam laporannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor inisial Sekertaris Desa.
Dari pengakuan korban, terlapor diduga menganiaya korban dengan cara memukul wajah yang mengakibatkan korban mengalami pipi terasa sakit dan bibirnya terluka. Setelah melapor tambah Apida Soni, korban akan dibawa ke RSUD untuk di visum. Setelah proses visum selesai akan dilakukan proses penyelidikan.
Baca Juga: Satlantas Polres Sampang Amankan 1.563 Pelanggar Lalin Selama Ops Zebra Semeru
"Saat ini kami belum bisa menyimpulkan soal laporan itu, karena ada mekanismenya. Setelah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi, selanjutnya akan digelar perkara disitulah kita akan menentukan apa ada unsur pidananya atau tidak," tandasnya. (tam/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News