Usai Viral Video Tawuran, 3 Anggota Gangster di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Usai Viral Video Tawuran, 3 Anggota Gangster di Sidoarjo Ditangkap Polisi Salah satu pelaku gangster saat ditangkap oleh Polresta Sidoarjo, Senin (28/8/2023).

Kusumo menegaskan, pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. "Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/sis)