
Kusumo menegaskan, pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. "Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/sis)
Kusumo menegaskan, pelaku dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. "Pelaku akan dipenjara dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (cat/sis)