Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Jajaran Kelola Aset Negara secara Berkualitas

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Jajaran Kelola Aset Negara secara Berkualitas Para peserta giat RKBMN di Ruang Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Plt Kepala , Saefur Rochim, mengajak jajaran untuk melakukan pengelolaan aset negara secara berkualitas. Sebab, rencana kebutuhan barang milik negara merupakan aspek penting dalam menunjang kinerja dan berjalanya organisasi.

Hal tersebut ia sampaikan ketika membuka kegiatan Penyusunan RKBMN untuk 2025, Senin (11/9/2023). Rochim didampingi Kadiv Pemasyrakatan, Teguh Wibowo, dan Kadiv Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo.

Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum

Agenda tersebut dihadiri 126 Operator BMN dan Pejabat Pendamping dari UPT jajaran . Acara dilaksanakan secara daring dan luring yang berlangsung di Ruang Raden Wijaya .

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN pada tanggal 23 Juli 2023," kata Rochim.

Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan

Arahan tersebut, lanjutnya, menetapkan bahwa seluruh satuan kerja harus menyampaikan RKBMN Tahun 2025 ke Kantor Wilayah paling lambat tanggal 18 September 2023.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021, ruang lingkup perencanaan kebutuhan BMN telah diperluas untuk mencakup rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN," ujarnya.

Hal ini, menandai pentingnya perencanaan yang hati-hati dalam memastikan aset negara digunakan secara efektif. Di sisi lain, RKBMN juga memiliki keterkaitan yang erat dengan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-KL).

Baca Juga: Kadivpas Kemenkumham Jatim Sidak ke Lapas Medaeng Minggu Malam

"Oleh karena itu, penyusunan dan evaluasi RKBMN menjadi krusial dalam perencanaan anggaran," tuturnya.

Sehingga, untuk meningkatkan kualitas perencanaan BMN, Kemenkumham telah menerbitkan pedoman perencanaan kebutuhan BMN yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. Pedoman ini mengatur perubahan RKBMN sebagai respons terhadap perubahan anggaran, organisasi, dan mekanisme pemenuhan kebutuhan BMN.

"Kualitas perencanaan BMN ditentukan oleh prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada standar dan kebutuhan," ucap Rochim.

Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI

Selain itu, disebutkan penting untuk menghormati waktu dalam penyampaian RKBMN sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan kegiatan ini menghasilkan RKBMN yang efektif, efisien, dan mendukung program kerja organisasi. (cat/rev)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO