GRESIK, BANGSAONLINE.com - Korkab PKH Gresik, Diana Tri Ratnaningtyas, memastikan bahwa dari 41 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Pudak tidak dimobilisasi untuk mendukung calon legislatif (caleg) untuk suksesi Pemilu 2024. Sebab, secara aturan bahwa PKH tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
"Saya pastikan dari 41 ribu KPM penerima PKH tahun 2023, tidak dimobilisasi untuk dukung mendukung caleg pada Pemilu 2024," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Diana mengaku, sejauh ini dirinya juga tidak ada laporan kalau KPM PKH yang menjadi tanggungjawabnya dimobolisasi untuk mendongkrak raihan suara caleg untuk Pemilu 2024.
"Tidak ada itu. Sejauh ini KPM kami berjalan sesuai dengan ril yang diatur oleh kementerian (Kemensos)," tuturnya.
Namun, kata Diana, jika ada masyarakat yang mengetahui ada KPM PKH yang dimobilisasi pendamping, atau kordinator desa (kordes), atau kordinator kecamatan (korcam) untuk mendukung caleg 2024 secara kelembagaan, dia minta agar dilaporkan.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
"Silahkan dilaporkan ke kami jika ada bukti. Pasti akan kami tindaklanjuti. Akan kami lakukan penelusuran. Jika benar, kami laporkan ke pusat (Kemensos)," katanya.
Ditegaskan pula, jika ada pendamping PKH, kordes, korcam yang terbukti melakukan mobiliasi KPM PKH untuk mendukung caleg, maka tindakan pemberian sanksi yang berhak adalah Kementetian Sosial. Yakni, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
"Kalau ada temuan seperti itu kita laporkan secara berjenjang ke Dirjen terkait. Jika Dirjen yang memberikan sanksi, maka sanksi bisa hingga pemecatan," ucapnya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang
Disinggung selaku korkab pendamping KPM PKH, apa pernah ditawari untuk mengarahkan KPM untuk mendukung caleg tertentu pada Pemilu 2024? Diana mengaku tidak pernah.
"Sejauh ini tidak ada. Tapi, peluang-peluang. ajakan-ajakan seperti itu selaku penyelenggara PKH sangat potensi ada," akunya.
Hanya, kata Diana, Kordinator Wilayah (Korwil) Pendamping PKH Jawa Timur selalu mewanti-wanti menghadapi tahun politik.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Saya memang sering diwanti-wanti korwil seperti itu menghadapi tahun politik seperti saat ini. Makanya, harus hati-hati," tegasnya.
Diana juga menyatakan sejauh ini dari 41 ribu KPM PKH tahun 2023 yang dicoret atau graduasi sebagai penerima PKH lantaran tak mau ikut mendukung caleg tertentu, tidak ada.
"Tidak ada. Kami pastikan tak ada intervensi pemutusan. Masih sama data penerima KPM PKH. Tetep 41 ribu tahun 2023. Hingga sekarang," paparnya saat ketika menjawab pertanyaan terkait kabar yang berkembang banyak KPM PKH dicoret karena tidak mau mendukung caleg.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Ia menambahkan, data KPM penerima PKH merupakan data usulan dari desa atau kelurahan. Data penerima PKH diputuskan melalui musywarah desa (musdes) atau musyawarah kecamatan (muskel).
"Jadi yang berhak mencoret atau graduasi itu pusat. Kemensos. Tentu melalui sejumlah pertimbangan," kata Diana.
Diana menyatakan, komponen KPM PKH ada yang dari pendidikan, ibu hamil, lansia, dan anak sekolah.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Yang diterima masing-masing KPM dalam satu keluarga tidak sama. Tergantung komponennya dalam satu keluarga. Paling besar 1.100 ribu. Diterima per triwulan atau 4 tahap dalam setahun. Langsung masuk ke rekening KPM masing-masing," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News