BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Perikanan Bangkalan menyoroti kasus nelayan Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar, yang alat tangkapnya dirusak oleh aktivitas kapal yang melintas.
Kepala Dinas Perikanan Bangkalan, Moh. Zaini, mengatakan bahwa pihaknya menyarankan kepada nelayan apabila terjadi perusakan alat tangkap oleh kapal yang melintas agar melakukan koordinasi dengan stakeholder setempat.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Kalau ada kapal yang merusak alat tangkap catat nama kapalnya, lalu melapor ke kepala desa atau ke Polsek sehingga nanti akan ada berita acara yang kemudian akan dilanjut ke Pol Airud," ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Zaini meminta kepada organisasi nelayan dan kepala desa setempat untuk aktif membantu persoalan yang menimpa nelayan. Mengingat, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan.
"Untuk Kejadian dilaut, dinas perikanan tidak punya kewenangan apa-apa, hanya bisa membantu memediasi, pokonya laporkan sesuai prosedur biar nanti prosesnya polairud yang menembus ke pihak kapal agar nelayan bisa mendapat ganti rugi," paparnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan, Kadispora dan EO Ramai-Ramai Minta Maaf Atas Insiden Pembukaan POPDA Jatim
Dinas Perikanan Bangkalan, lanjut Zaini, juga meminta kepada nelayan untuk memperbanyak penerangan yang di pasang pada alat tangkap sebagai penanda untuk kapal yang melintas.
"Lampu yang biasnya dipasang di alat tangkap itu kalau bisa lebih terang dan lebih banyak agar terlihat oleh kapal yang ingin lewat, karena kalau malam hari kan gelap," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Sero Kwanyar (HNSK), Moh Siheb, menyatakan stakeholder terkait turut serta membantu menyelesaikan permasalahan nelayan, dan ia menginginkan pihak yang melakukan perusakan alat tangkap nantinya akan melakukan ganti rugi.
Baca Juga: Panitia Larang Puluhan Wartawan Masuk ke Acara Pembukaan POPDA dan PAPERDA di Bangkalan
"Nelayan yang alat tangkap seronya dirusak itu hanya meminta pertanggung jawaban, yaitu berupa ganti rugi untuk membuat alat tangkap yang baru," katanya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News