1 Korban Meninggal dan 7 Luka-Luka, Polisi akan Periksa Kades Kedungrejo Terkait Insiden Karnaval

1 Korban Meninggal dan 7 Luka-Luka, Polisi akan Periksa Kades Kedungrejo Terkait Insiden Karnaval Kondisi pikap usai menabrak peserta karnaval dan truk sound system.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Karnaval budaya di , Kecamatan Pakis, Kabupaten , Minggu (24/9/2023) malam kemarin, memakan korban jiwa.

Sebuah mobil pikap yang mengangkut konsumsi tiba-tiba menabrak para peserta karnaval. Akibat insiden itu, 1 orang meninggal dunia dan 7 korban luka-luka.

Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Sopir pikap Grandmax warna putih dengan nomor N-8969-BF diduga lalai saat menginjak gas sehingga mobil yang dikendarai tiba-tiba menabrak para peserta dan truk sound system.

Akibat kejadian itu, seorang anak bernama RNT (15) meninggal dunia. Sementara 7 korban lainnya luka-luka.

Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim

Kasi Humas Polres Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas satlantas telah memeriksa sopir pikap dan tiga saksi peserta karnaval.

"Saat ini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan update lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasatlantas esok hari," ucap Taufik, Senin (25/9/2023).

Taufik menegaskan bahwa Satreskrim Polres juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan panitia karnaval akibat kejadian tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut

"Jadi sesuai surat edaran yang disampaikan oleh Bupati , bahwa kegiatan karnaval atau cek sound harus seizin Polres . Dan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya, namun demikian masih ada yang melaksanakan kegiatan teraebut," ungkap Taufik.

Ia mengakui kegiatan di sudah mendapatkan izin dari Polsek Pakis lebih dari 1 bulan sebelumnya. Namun izinnya adalah izin hari besar nasional yang meliputi beberapa rangkaian kegiatan.

"Izin tersebut sudah mencakup mulai dari kegiatan karnaval, jaranan, dan kegiatan lainnya. Jadi izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval, tapi izin dari kegiatan hari besar nasional," jelasnya.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Saat ini polisi juga telah melakukan tes urine kepada sopir, namun hasilnya belum umumkan. Namun dari hasil keterangan saksi tidak ada indikasi mabuk. (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO