MALANG, BANGSAONLINE.com - Karnaval budaya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (24/9/2023) malam kemarin, memakan korban jiwa.
Sebuah mobil pikap yang mengangkut konsumsi tiba-tiba menabrak para peserta karnaval. Akibat insiden itu, 1 orang meninggal dunia dan 7 korban luka-luka.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Sopir pikap Grandmax warna putih dengan nomor N-8969-BF diduga lalai saat menginjak gas sehingga mobil yang dikendarai tiba-tiba menabrak para peserta dan truk sound system.
Akibat kejadian itu, seorang anak bernama RNT (15) meninggal dunia. Sementara 7 korban lainnya luka-luka.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa petugas satlantas telah memeriksa sopir pikap dan tiga saksi peserta karnaval.
"Saat ini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka dan update lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasatlantas esok hari," ucap Taufik, Senin (25/9/2023).
Taufik menegaskan bahwa Satreskrim Polres Malang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kedungrejo dan panitia karnaval akibat kejadian tersebut.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
"Jadi sesuai surat edaran yang disampaikan oleh Bupati Malang, bahwa kegiatan karnaval atau cek sound harus seizin Polres Malang. Dan itu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya, namun demikian masih ada yang melaksanakan kegiatan teraebut," ungkap Taufik.
Ia mengakui kegiatan di Desa Kedungrejo sudah mendapatkan izin dari Polsek Pakis lebih dari 1 bulan sebelumnya. Namun izinnya adalah izin hari besar nasional yang meliputi beberapa rangkaian kegiatan.
"Izin tersebut sudah mencakup mulai dari kegiatan karnaval, jaranan, dan kegiatan lainnya. Jadi izin keramaian itu bukan khusus izin karnaval, tapi izin dari kegiatan hari besar nasional," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Saat ini polisi juga telah melakukan tes urine kepada sopir, namun hasilnya belum umumkan. Namun dari hasil keterangan saksi tidak ada indikasi mabuk. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News