MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pemberantasan serta peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Malang melakukan tindakan dan menggagalkan pengiriman ratusan batang rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Sesuai kronologi kejadian pada hari Rabu, 27 September 2023, berdasarkan informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Malang akan adanya pengiriman rokok Ilegal pada perusahaan jasa titipan. Tim kemudian melakukan tindak lanjut dengan melakukan patroli darat pada perusahaan jasa titipan di wilayah Kota Malang," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas
Kemudian, tim melakukan pemeriksaan di Jasa Ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman dua koli = 2.770 bungkus dengan total 55.400 batang rokok Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GA Gold tanpa dilekati pita cukai.
Tim Bea Cukai Malang melanjutkan pemeriksaan pada Jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang kedapatan 6 koli = 2.390 bungkus dengan total 47.800 batang,rokok Jenis SKM merek Hoki Bold tanpa dilekati pita cukai.
"Tim juga melakukan pemeriksaan pada Jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang kedapatan 11 koli = 8.302 bungkus dengan total 159.200 batang Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," urai Gunawan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal lewat Konser
Terakhir, tim melakukan pemeriksaan pada Jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang kedapatan 740 bungkus dengan total 14.800 batang Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil patroli darat tersebut, barang bukti sekaligus orang dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp347,886 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp185.446.800,00. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News